Makna Sunnah Dari Sudut Pandang Ahli Ushul Fikih
Para ulama usul fikih mengungkapkan pengertian sunnah berupa sumber hukum pensyariatan Islam setelah Alquran. Atau bisa diartikan sebagai segala hal yang disandarkan kepada Nabi berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir atau ketetapan. Hal itu dikarenakan ulama usul hanya melihat sunnah dari sisi pendalilan. Dan dalil itu hanyalah mencakup perkataan, perbuatan, dan ketetapan.
Adapun yang berupa sifat fisik maupun akhlak, maka itu tidak termasuk sunnah. Begitu pula yang terjadi sebelum diutusnya beliau menjadi Nabi, atau yang berasal dari para Nabi sebelumnya, maupun generasi setelahnya, yaitu sahabat, tabiin, dan selainnya, maka hal itu pun bukan termasuk sunnah dalam pandangan disiplin ilmu mereka.
Makna Sunnah Dari Sudut Pandang Ulama Aqidah
Menurut ulama akidah, sunnah adalah antonim atau lawan kata dari bidah. Jadi, setiap amal perbuatan yang ada contoh dan tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bukan perkara yang diada-adakan dalam agama, maka ini masuk dalam kategori sunnah.
Atau dalam arti lain, sunnah bukan hanya sesuatu yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, akan tetapi sunnah juga merupakan segala hal yang dijelaskan oleh Al Qur’an, sunnah, kaidah syar’iyyah, atau yang semisalnya. Makna sunnah ini otomatis menggambarkan agama Islam secara keseluruhan.
Hadis yang memuat pengertian ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Maka dari itu, wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin. Gigitlah ia dengan gigi-gigi geraham kalian! Dan berhati-hatilah terhadap perkara baru yang diada-adakan dalam agama. Karena setiap perkara yang baru dalam agama itu adalah bidah dan setiap bidah itu sesat.” (HR. Abu Dawud, no. 4607, dan Tirmidzi, no. 2677).
Dengan mengetahui makna-makna sunnah di atas, semoga hati kita semakin lapang dalam memahami suatu permasalahan. Janganlah menyempitkan sesuatu yang sejatinya luas. Ketika mendengar kata sunnah, maka sudah selayaknya kita tidak mencukupkan diri dengan memaknainya sebagai mustahab atau yang dianjurkan. Sebaliknya, kita pun harus pandai memilah kata yang tepat jika hendak menyampaikan suatu hal. Misalkan merinci makna sunnah yang dimaksud, dengan mengucapkan, “Perbuatan ini adalah sunnah Nabi yang hukumnya wajib.” Atau bisa pula dengan mengatakan, “Amal ini hukumnya sunnah alias mustahab.”
Semoga tulisan singkat ini bisa meluruskan kesalahpahaman kita dalam memaknai kata sunnah dan memotivasi kita untuk terus menuntut ilmu karena ilmu agama ini begitu luas. (*)
Daftar Pustaka
1. As-Suhaimi, Abdussalam bin Salim. 1426 H. Kun Salafiyyan ‘ala Jaaddah. Darul Minhaj: Kairo Mesir.
2. Bazmul, Muhammad Umar. 1428 H. Fadhlu Ittiba’ as-Sunnah, dari Arsip Mutallaqaa Ahli at-Tafsir. Maktabah Syamilah.
3. Nuryusmansyah, Roni. 2011. Catatan kuliah Usul Fikih di STDI Imam Syafi’i Jember bersama Ust. Sabilul Muhtadin, Lc.
Penulis: Roni Nuryusmansyah
Muraja’ah: Ustadz Muhsan Syarafudin Lc MHI
Artikel: Muslim.Or.Id