Amalan Sunnah dan Amalan Bid'ah di Bulan Sya'ban

datariau.com
481 view
Amalan Sunnah dan Amalan Bid'ah di Bulan Sya'ban

Amalan bid’ah di bulan Sya’ban

Ada banyak bid’ah yang digelar ketika bulan Sya’ban. Umumnya kegiatan bid’ah ini didasari hadis-hadis dha’if yang banyak tersebar di masyarakat. Terutama terkait dengan amalan nishfu Sya’ban. Berikut adalah beberapa kegiatan bid’ah yang sering dilakukan di bulan Sya’ban:

Pertama, salat sunah berjamaah atau mengadakan kegiatan ibadah khusus di malam nishfu Sya’ban

Terdapat hadis sahih yang menyebutkan keutamaan malam nishfu Sya’ban, namun tidak ditemukan satupun hadis sahih yang menyebutkan amalan tertentu di bulan Sya’ban. Oleh karena itu, para ulama menegaskan terlarangnya mengkhususkan malam nishfu Sya’ban untuk melaksanakan ibadah tertentu.

Kedua, salat Alfiyah

Manusia pertama yang membuat bid’ah salat Alfiyah di malam nishfu Sya’ban adalah seseorang yang bernama Ibn Abil Hamra’, yang berasal dari daerah Nablus, Palestina. Dia datang ke Baitul Maqdis pada tahun 448 H. Dia memiliki suara bacaan Al-Qur’an yang sangat merdu. Ketika malam nishfu Sya’ban, dia salat dan diikuti oleh seseorang di belakangnya sebagai makmum. Kemudian makmum bertambah tiga, empat, … hingga sampai selesai salat, jumlah mereka sudah menjadi jamaah yang sangat banyak.

Kemudian di tahun berikutnya, dia melaksanakan salat yang sama bersama jamaah yang sangat banyak. Kemudian tersebar di berbagai masjid, hingga dilaksanakan di rumah-rumah, akhirnya jadilah seperti amalan sunah. (At-Tahdzir Minal Bida’, karya At-Turthusyi, hal. 121-122).

Tata caranya:

Salat ini dinamakan salat Alfiyah, karena dalam tata caranya terdapat bacaan surat Al-Ikhlas sebanyak seribu kali. Dibaca dalam seratus rakaat. Tiap rakaat membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali. (Al-Bida’ Al-Hauliyah, hal. 149)

Semua ulama sepakat bahwa salat Alfiyah hukumnya bid’ah.

Ketiga, tradisi Ruwahan-Sadranan (selamatan bulan di Sya’ban)

Tradisi ini banyak tersebar di daerah Jawa. Mereka menjadikan bulan ini sebagai bulan khusus untuk berziarah kubur dan melakukan selamatan untuk masyarakat kampung. Pada hakekatnya, tradisi ini merupakan warisan agama Hindu-Animisme-Dinamisme. Sehingga bisa kita tegaskan hukumnya terlarang, karena kita dilarang untuk melestarikan adat orang kafir. Atau, setidaknya tradisi ini termasuk perbuatan bid’ah yang sesat.***

Penulis: Ust. Ammi Nur Baits

Artikel Asli: Muslimah.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)