PEKANBARU, datariau.com - Ustadz Ammi Nur Baits ST adalah alumni Jurusan Teknik Nuklir, Universitas Gadjah Mada. Beliau juga merupakan Dewan Pembina Konsultasisyariah.com, mengisi kajian Ilmiah Islam di Kota Pekanbaru bersama Ustadz Delisman Ibrahim LC.
Ustadz Ammi Nur Baits ST BA kuliah Jurusan Teknik Nuklir, Universitas Gadjah Mada. Namun, selama kuliah, beliau sering mengikuti berbagai kajian di sekitar kampus, terutama kajian Ustadz Aris Munandar.
Kemudian, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA melanjutkan pendidikannya dengan menyelesaikan kuliah S1 Jurusan Fikih dan Ushul Fikih, Universitas Madinah International University.
Ustadz dari Jogjakarta tersebut melaksanakan Safari Dakwah di Kota Bertuah –Sebutan Kota Pekanbaru. Beliau didampingi Ustadz Delisman Ibrahim LC yang merupakan ustadz asal Kota Pekanbaru yang aktif sebagai pemateri di kajian Fiqh Radio Hidayah 103.4 FM Pekanbaru, juga kajian rutin di Masjid Raudhatul Jannah Pekanbaru, juga masjid lainnya.
Berikut ringkasan materi kajian Ustadz Ammi Nur Baits ST BA dan Ustadz Delisman Ibrahim LC dengan tema “Ayo Bersyarikah” yang dilaksanakan di Masjid At - Taqwa Muhammadiyah Pasar Pusat, Jl HOS Cokroaminoto - Kota Pekanbaru, Sabtu, 16 Rabiul Awal 1440 / 24 November 2018 Ba'da Magrib – Selesai, yang kami kutip dari WAG Sahabat Dakwah, dengan pengeditan seperlunya untuk susunan kata dan huruf agar mudah dibaca dan difahami:
Materi oleh Ustadz Delisman Ibrahim LC:
Ayo Bersyarikah (Ayo otak bekerjasama dalam masalah ekonomi atau perkenomian umat) Syarikah itu sendiri maknanya adalah campuran atau bercampurnya harta-harta kaum Muslim. Banyak dalil dalam Qur'an, Hadits sahih dan pendapat para ulama anjuran dan dibolehkannya kepada kita untuk bersyarikah. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya [QS. Al-Mâidah/5:2].
Kalau bersama-bersama akan didapati kekuatan bila dibandingkan maju atau bergerak sendiri-sendiri. Sebab, bila sendiri-sendiri tingkatan kegagalannya jauh lebih besar dibandingkan dengan cara bersyarikah atau perkongsian. Lantas bagaimana cara bersyarikah itu?
Materi oleh Ustadz Ustadz Ammi Nur Baits ST BA:
Kenapa kita harus bersyarikah? Bertolak dari sebuah pengalaman dengan berdirinya suatu lembaga di Jogjakarta yakni Indonesai Bersih Riba (IBR). Sekarang banyak tumbuh dan berkembang lembaga-lembaga non bank yang munculnya dari asing dan aseng. Atau yang dikenal dengan sekarang bisnis yang membuka dompet-dompet pasar online seperti shop dan sejenis dengan itu. Sebagian besar yang memanfaatkan atau menggunakan jasa atau belanja atau bertransaksi di marketplace tadi. Dari analisa yang pernah kita jejaki nilai perputaran uang minimal satu hari transaksi uang atau belanja dari marketplace ini mencapai Rp9 miliar per harinya. Ini sungguh potensi yang sangat besar yang sebetulnya menjadi modal bagi kaum Muslimin untuk membangun perkenomian yang lebih baik dan bernilai syariah.
Kembali kepada IBR sebagai lembaga non profit tadi, kita tengah berupaya bersama-sama dengan para kaum mukmin ini yang memiliki semangat untuk membebaskan kaum mukmin ini dari utang riba bank dan setidaknya. Keberadaan IBR tadi membantu kaum Muslimin yang selama ini terjerat dengan riba bank dan bentuk utang dari rentenir dengan memberikan pinjaman utang tanpa bunga/Nol persen bunga. Pinjaman tadi akan digunakan untuk melunasi utang mereka yang kita bantu tadi kepada bank atau utang riba. Dana IBR tersebut dari mana? Dananya merupakan swadaya ummah atau dari kalangan kaum Muslimin yang memiliki kepedulian terhadap pemberantasan riba tadi. Sumbangan ada dari kalangan pengusaha, eks pegawai bank konvensional, dan lainnya. Setelah mereka yang dibantu terbebas dari riba tadi, akan diberikan pemahaman dan solusi-solusi untuk tidak lagi terjerat dan menggunakan sistem riba untuk usaha atau kegiatan atau kebutuhan mereka.
Ada 4 kran yang menjadi sumber pendanaan IBR yakni:
1. Kran yang bersifat sukarela. Karena sifatnya sukarela tentu nilai atau nominalnya tak besar.
2. Kran utang yang sumber dari dana-dana nasabah kaum Muslimin di bank yang biasanya sekadar menyimpan dan untuk keamanan uang nya maka uang semacam ini kita ajukan peminjaman dana yang disimpan itu yang akan digunakan untuk membantu melunasi utang saudara kita dari kalangan Muslimin yang terlibat riba. Bentuknya hampir sama yakni uang yang daripada mengendap di rekening bank maka IBR mengajukan kerjasama dalam bentuk memutar uang tadi untuk membayar utang saudara Muslimin kita.
3. Kumpulan zakat. Dana dari zakat ini dapat atau bisa digunakan untuk membantu orang yang pailit atau jatuh bangkrut.
4. Kran yang meniru salah satu bentuk lembaga yang ada di Arab Saudi yang dikenal Bank Babun Jamil. Prinsipnya adalah wakaf tunai.
Kami yakin dengan semangat bersyarikah ini terlebih lagi bagi jemaah salaf dan jemaah Sunnah, maka praktik-praktik seperti yang telah dilakukan atau dirintis oleh IBR Jogjakarta bila dikembangkan di Riau, tentu hasil dan dampak nya akan jauh lebih besar lagi dibandingkan IBR Jogjakarta
Alhamdulillah kajian selesai. Semoga bermanfaat dan berfaedah.