Warga Protes, Jalan Umum Diduga Dialihkan PT Agung Automall

1.168 view
Warga Protes, Jalan Umum Diduga Dialihkan PT Agung Automall
Komisi I saat meninjau lokasi jalan yang diduga dialihkan PT Agung Automall. (foto: bir)
PEKANBARU, datariau.com - Warga RT01 RW017 Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Senin (19/10/2015) sekitar pukul 10.00 WIB, mengadukan persoalan penutupan jalan umum yang berada di wilayahnya ke Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut warga, penutupan jalan itu, tanpa ada koordinasi dengan perangkat RT dan RW setempat. "Jalan ini, jalan umum. Sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu ada, dan kami masyarakat pengguna jalan. Tapi sekarang malah ditutup dan dialihkan oleh pihak PT Agung Automall ke tempat lain tanpa berkoordinasi dengan kami di RT dan RW setempat," kata Ketua RT01 Simpang Baru, Sasfriadi.

Menurutnya, penutupan itu sudah berlangsung sekitar tahun 2010 lalu. Warga sebelumnya sudah pernah mendatangi pihak PT Agung Automall yang berada di Jalan SM Amin, namun persoalan penutupan jalan tersebut berujung buntu.

"Awal dahulu, sudah koordinasi dengan pihak PT Agung, tapi mereka tetap melakukan pengukuran dan seolah-olah tidak peduli dengan keluhan kami," jelasnya.

Mendapati laporan itu, Komisi I yang diketuai oleh Ir Hotman Sitompul dan didampingi oleh anggota Komisi I lainnya seperti Maspendri, Ida Yulita Susanti, Eri Sumarni, Sri Rubiyanti, Nasruddin Nasution serta Tarmizi Ahmad langsung melakukan peninjauan di lapangan.

Pantauan di lapangan, dari jalan masuk di Kutilang Sakti, terlihat jalan sudah ditutup dengan seng setinggi 3 meter. Saat melongok ke dalam, jalan dengan luas 193X8 meter tersebut ternyata sudah dipergunakan untuk tempat parkir mobil dan usaha lainnya oleh PT Agung.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul usai kunjungan ini menyebutkan bahwa pihaknya ingin memastikan tentang zona jalan wilayah yang ada di daerah tersebut. Apakah itu benar akses jalan umum atau tidak.

"Kami ingin pastikan dahulu, ini jalan benar ada apa tidak, tapi menurut RT setempat ada. Bila memang ini sudah jalan, artinya ini adalah aset negara. Harusnya berkoordinasi dengan pemerintah kota," terangnya.

Politisi dari PDI-P itu mengungkapkan, bila jalan itu dialihkan ke tempat lain, artinya ada sebuah unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

"Kalau ada jalan kenapa ditutup. Warga berkeinginan agar jalan ini difungsikan seperti semula karena ada pengambilalihan tanah yang dijadikan jalan umum. Kita koordinasi dengan BPN dulu dan mempertanyakan juga kenapa bisa keluar sertifikat yang tidak sesuai dengan peta lokasi," pungkasnya. (bir)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)