PEKANBARU, datariau.com - Rapat Komisi II DPRD Pekanbaru dengan pemilik gudang akhirnya ditunda dalam waktu yang ditentukan. Penundaan ini dikarenakan tiga pemilik gudang yang hadir tidak membawa bukti administrasi gudang yang diminta Komisi II, Rabu (18/3/2015).
"Kita dalam rangka evaluasi, setelah kemarin kita sidak maka hari ini kita ajak hearing. Sejauh mana mereka melengkapi administrasi usaha mereka pasca kita lakukan sidak itu. Ternyata mereka tidak membawa buktinya maka kita tunda," ungkap Ketua Komisi II Tengku Azwendi Fajri SE, saat dikonfirmasi usai membubarkan rapat.
Meskipun ditunda, pertemuan itu tetap berlangsung beberapa saat sekitar setengah jam terjadi perbincangan antara Komisi II yang hadir mendampingi Tengku Azwendi yakni Wakil Ketua Komisi II Zulfan Hafiz ST, dan anggota komisi Desi Susanti SSos, H Fatullah, Yusrizal, dan H Darnil.
"Tadi ada satu orang yang membawa, tapi kebanyakan tidak membawa hasil kelengkapan, satu orang sudah melaporkan ke dinas terkait," ujar Azwendi lagi.
Kepada dinas terkait, sebut Azwendi, diminta agar memprioritaskan para pemilik gudang yang telah disidak Komisi II beberapa waktu lalu. Artinya, karena pemilik ini dalam sidak diketahui tidak memiliki izin lengkap sebagai pergudangan, maka harus segera disikapi.
"Mereka ini harus diperhatikan, ini atensi, karena kondisinya selesai disidak, mereka melakukan pelenggaran. Maka kalau mereka mengajukan permohonan, maka segera selesaikan," ujar Azwendi.
Sementara gudang yang tidak memiliki itikad baik, yang tidak kooperatif, maka Azwendi meminta penegak Perda untuk bersikap tegas. "Berikan sanksi, jangan sampai opini di masyarakat berkembang bahwa mereka ini ada yang melindungi, mereka tetap beraktifitas walaupun disegel, ini ada apa. Maka jangan sampai timbul opini seperti ini," ujar Azwendi lagi.
Kemudian dalam pertemuan itu, kepada pemilik gudang Aseng yang memasok barang-barang UMKM, jenis kue, kerupuk, dan makanan produksi UMKM yang selama ini dipasok dari luar Kota Pekanbaru, maka Azwendi menyarankan agar memrioritaskan hasil UMKM yang ada di Kota Pekanbaru.
"Demikian juga tenaga kerja, semua pemilik gudang ini kita sarangkan agar menggunakan tenaga kerja lokal, jangan semuanya diambil dari luar kota," paparnya.
Kemudian, adanya peraturan Menteri Perdagangan yang melarang minyak goreng curah dipergudangkan, juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Azendi merasa kecewa ketika salah seorang diantara pemilik gudang mengatakan tidak tahu adanya aturan tersebut.
"Terus terang kita kecewa tadi mendengarnya, kata pemilik gudang dia tidak tahu menau tentang aturan dan diserahkannya kepada perangkat RT dan RW setempat. Ini dilema, perda ini dianggap lemah karena adanya tokoh dan perangkat di masyarakat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab mengadu domba kita di pemerintah daerah," ujar Azwendi.
Pada agenda pertemuan selanjutnya, Azwendi berharap tiga pemilik gudang yang disidak ini datang tidak melenggang lagi ke DPRD namun melengkapi dokumen administrasi lengkap gudang mereka. Jika tidak ada itikad baik, maka kepada Satpol PP diminta tegas.
"Kita akan rapat internal, mengagendakan pemanggilan selanjutnya," pungkas Azwendi. (rik)