INHU, datariau.com - Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau yang membidangi pembangunan fisik secara mendadak siang tadi, Rabu (7/1/2015) sekitar pukul 14.00 WIB melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa proyek di Kabupaten Inhu yang putus kontrak.
Sejumlah proyek pembangunan fisik yang terbengkalai atau putus kontrak diantaranya, Gedung RSUD Indrasari Pematang Reba, Mess Indrasari dan Jembatan Redang.
Dua paket proyek gedung RSUD Indrasari putus kontrak disebabkan rekanan kontraktor tidak mampu menyelesaikan dengan limit batas waktu yang telah ditetapkan. "Pembangunan fisik pada hari ini kita lakukan khusus di Kecamatan Rengat Barat," sebut Ketua Komisi III DPRD Inhu R Irwantoni, saat dikonfirmasi datariau.com di sela-sela sidak.
Dikatakannya, sidak yang dilakukan kali ini untuk mengetahui kendala apa sebenarnya proyek tersebut sehingga sampai rekanan tidak dapat untuk menyelesaikan pembangunan tersebut hingga seratus persen.
"Pengerjaan fisik pembangunan revitalisasi gedung kebidanan sudah kita lakukan putus kontrak, karena sudah habis limit masa waktu yang telah ditetapkan," ujar Kepala RSUD Indrasari Rengat drg Listianty melalui kepala Tata Usaha Ibrahim Alimin saat sidak anggota DPRD di RSUD itu.
Dikatakan Ibrahim, pembangunan Gedung Kebidanan yang dilaksanakan oleh PT Tunas Mekar Harapan dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar sudah dibackklist.
Untuk pembangunan mess CV Kuantan Brothers juga sudah dilakukan pemutusan kontrak pada 30 Desember 2014 silam. Dari keterangan pengawas lapangan kedua pembangunan gedung proyek ini lambat selesai dikerjakan karena kurangnya waktu dan kedua pembangunan gedung ini dikerjakan oleh Ameng warga Lirik.
Komisi III DPRD Inhu yang dipimpin R Irwantoni dan beranggotakan sepuluh orang turun ke lapangan. Tampak turut hadir unsur pimpinan DPRD Inhu Adila Ansori dan anggota Komisi III diantaranya Eri sukandi, R Feri handayani, Suryan, R Pendi, Hayati, Subadil Anwar, Doni Rinaldi, Andi Hakim, dan Nursyamsiah.
Usai sidak di RSUD Indrasari rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu melanjutkan sidak ke Jembatan Redang yang juga putus kontrak.
Terpisah, data dari Siswanto akfitis LSM Peta, mengatakan, untuk tahun 2014 ini Manager PT Putra Perjuangan Lirik Ameng mendapat proyek sedikitnya lebih kurang 26 paket. Ada sekitar 14 paket proyek yang putus kontrak termasuk proyek di RSUD Indrasari.
Sebanyak 26 paket proyek yang ditangani oleh Ameng diduga tidak ada yang menggunakan PT Putra Perjuangan Lirik miliknya sendiri, dan rata-rata proyek yang dikelola oleh Ameng menggunakan PT dan CV orang lain. (her)