Komisi II Agendakan Sidak Miras di Swalayan Pekanbaru

1.145 view
Komisi II Agendakan Sidak Miras di Swalayan Pekanbaru
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi SE MM. (foto: riki)
PEKANBARU, datariau.com - Pada 16 April 2015, Permendag nomor 6 tahun 2015 tentang larangan swalayan menjual minuman keras. Menyikapi hal ini, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berencana akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke swalayan di Kota Pekanbaru.

"Secepatnya akan kita jadwalkan turun ke lapangan, nanti akan mengajak aparat dari kepolisian dan dinas terkait juga untuk langsung eksekusi di lapangan," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi SE MM, Rabu (15/4/2015).

Dikatakan politisi PKS, kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru diminta untuk segera menarik peredaraan minuman keras (Miras) yang dijual di beberapa gerai, toko dan swalayan yang ada di Kota Pekanbaru.

Himbauan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kita dari DPRD menghimbau kepada Disperindag untuk turun dan awasi penjualan miras golongan A di beberapa gerai dan minimarket. Jangan lagi ada miras yang berkadar alkohol 5 persen, tarik semua barangnya," tegas Roem Diani.

"Ada aturan yang jelas tentang dikeluarkannya Permendag ini. Kemendag mempunyai kewajiban melindungi konsumen nasional, terutama anak-anak, disamping itu juga menjaga keamanan dan kesehatan," lanjutnya.

Dikatakannya lagi, peraturan sebelumnya dinilai sangat lemah. Sebab, penjualan miras dibawah 5 persen terlalu lemah dan rentan dilanggar. Sehingga, lebih baik sekalian ditiadakan di minimarket.

"Aturan sebelumnya melarang miras tidak boleh dibeli dibawah umur 21 tahun, kenyataannya juga banyak pelanggaran. Makanya dibuat aturan baru. Dari pada 5 persen lemah, sekalian saja ditiadakan semua. Ini sangat bagus. Apalagi sudah ada tenggat waktu tiga bulan peredaraannya," terangnya. (rik)
Tag:Miras
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)