PEKANBARU, datariau.com - Sistem perparkiran di Kota Pekanabru dinilai buruk karena tidak terkelolanya dengan baik. Kebocoran pendapatan asli daerah dari Perda Parkir ini setiap tahun terjadi, terlebih pada retribusi parkir di pinggir jalan.
"Aturan parkir di Kota Pekanbaru seharusnya dibenahi, sejauh ini kita melihat aturan parkir sudah tidak jelas. Soal biaya parkir sudah ada kejanggalan kita lihat, contoh saja ketika kita masuk mall lalu mengambil karcisnya, tapi kita tidak bisa parkir karena penuh, lalu kita keluar justru kita juga membayar parkir," keluh Anggota DPRD Kota Pekanbru Tarmizi Akhmad, Senin (20/4/2015).
Disebutkan politisi NasDem ini, selain tidak bagusnya sistem pembayaran parkir dan pengelolaannya, seperti kejadian yang langsung dialami wakil rakyat ini maupun kaduan masyarakat yang diserapnya, masih begitu banyak persoalan parkir yang harus dibenahi pemerintah.
"Belum lagi pembayaran parkir dengan sistem perjam yang juga kita tidak jelas aturannya. Belum lagi yang persoalan parkir di rumah sakit, supermarket, hotel-hotel yang tidak jelas sistemnya, ini harus dibenahi dan ditetapkan aturan yang tidak merugikan masyarakat," pintanya.
Ditearngkan Tarmizi, dalam tinjauannya ada hotel yang tidak menerapkan biaya parkir dan ada pula sebagian hotel yang memungut. Dengan demikian terlihat aturan di Kota Pekanbaru tidak seragam dan membingungkan masyarakat.
"Kita melihat ada kejanggalan sistem dan penerapan aturan parkir, padahal kita sudah ada Perda-nya. Kita melihat ada kesemana-semanaan pihak pengelola membuat aturan sendiri. Untuk itu, nantinya kita akan melihat dan mengkaji Perda masalah parkir," ujar Tarmizi.
Tarmizi menyarankan jika sistem perparkiran sudah tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka peraturan daerah nomor 14 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran harus segera direvisi.
Karena buruknya sistem perparkiran di Kota Pekanbaru ini, Tarmizi mempertanyakan kinerja dinas terkait. Bahkan, pihaknya dalam waktu dekat berencana memanggil pihak terkait parkir ini.
"Agar keresahan masyarakat bisa terjawab. Jangan sampai pengelola parkir seenaknya saja menetapkan aturan parkir tanpa ada kebijakan dari aturan pemerintah, sehingga yang menjadi korban masyarakat," tegasnya.
Ditambahkan Tarmizi, dirinya pribadi juga merasakan buruknya sistem perparkiran ini, saat ia memarkirkan kendaraannya di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanabru.
"Ketika saya parkir mobil saya di bandara selama 3 hari, masak saya diminta Rp120 ribu. Inikan tidak jelas aturannya seperti apa. Untuk itulah kita berharap dinas terkait betul-betul menyikapi persoalan ini," pungkasnya. (msf)