DPRD Ingatkan Swalayan di Pekanbaru Wajib Pajang Produk Lokal 30 Persen

1.592 view
DPRD Ingatkan Swalayan di Pekanbaru Wajib Pajang Produk Lokal 30 Persen
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi.
PEKANBARU, datariau.com - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, setiap toko modern harus menjual produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal sebesar 30 persen.

"Harus murni produk lokal, jangan dimodifikasi baik kemasan atau merk-nya. Ini sudah ada dalam aturan yang sah dan kalau ada ditemukan pelanggaran, maka segera laporkan ke kita atau Satpol PP untuk segera diusut tuntas," ungkap Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diani Dewi saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (3/12/2015).

Dikatakannya, secara umum memang banyak pasar modern yang sedikit memajang produk lokal dan bahkan ada diantaranya yang tidak memajang sama sekali. Hal pertama harus dilakukan adalah pemerintah harus mensosialisasikan Perda tersebut agar pelaku usah dan masyarakat tahu sehingga hal itu bisa memperkuat UMKM. Faktor yang kedua, terkadang UMKM sendiri kualitasnya tidak terpenuhi untuk memasukan produk ke ranah pasar modern.

"Kadang pasar modern ini, UMKM yang membuat produk, packaging dibuat oleh swalayan sendiri. Nah, jadi itulah ketidaksiapan UMKM dalam packaging disertai dengan lemahnya produk-produk UMKM sehingga untuk menjangkau ke swalayan bisa dikatakan susah," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Politisi PKS ini, UMKM merupakan penghasil produk kecil dengan modal terbatas. Dengan modal terbatas yang dimiliki UMKM dan produk yang dimasukan ke swalayan, sudah barang tentu pelaku UMKM sedapat mungkin menerima pembayaran dalam waktu yang cepat.

"Artinya, selama ini pelaku usaha dibayarnya dalam jangka waktu 3 bulan setelah produk dimasukan. Nah, mereka dengan modal kecil perlu pembayaran dengan cepat karena modal itu akan diputar lagi. Kalau tidak, mereka pasti tumbang," jelas Dewi.

Untuk itu, kata Dewi melanjutkan, diperlukan regulasi peran serta pemerintah untuk membantu mempercepat pembayaran UMKM dalam bentuk MoU. "Misalnya, katakanlah pembayaran lebih dipercepat dalam tempo 1 bulan dan jangan sampai 3 bulan lagi. Dan itu perlu peran pemerintah lewat SKPD terkaitnya," ucapnya.

Ditambahkan Dewi, ketika Perda telah dibuat sebenarnya dalam pembuatan perda itu juga termuat dana untuk sosialisasi. Akan tetapi, disitulah letak kekurangan pemerintah dalam mensosialisasikan perda ini. "Jadi, perda itu sebenarnya bertujuan agar UMKM lebih menggeliat. Hanya saja perda itu belum optimal," pungkasnya.

Kumpulan berita DPRD Kota Pekanbaru, klik (Disini) atau bisa juga (Disini)

(zdr)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)