BEM UR Serahkan Ranperda Miras ke DPRD Pekanbaru

947 view
BEM UR Serahkan Ranperda Miras ke DPRD Pekanbaru
Suasana pertemuan BEM UR dan Komisi III DPRD Pekanbaru di ruang rapat komisi dalam halmenyerahkan draf ranperda miras. (foto: riki)
PEKANBARU, datariau.com - Masih maraknya peredaran minuman keras (miras) di Riau, khususnya Kota Pekanbaru, membuat kalangan mahasiswa, bereaksi. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitar Riau (UR) membuat inisiatif, dengan membantu pemerintah dalam hal membuat aturan peredaran miras ini.

BEM UR pun merancang dan sudah membuat draf dan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang miras tersebut. Draf miras ini diserahkan beberapa pengurus BEM UR ke DPRD Pekanbaru. Penyerahan drafnya diterima Komisi III DPRD Pekanbaru, Rabu (11/3/2015).

Mereka berharap, Ranperda Miras ini bisa masuk dari ranperda inisiatif DPRD Pekanbaru. Sehingga miras tidak lagi bebas beredar dan dijual di tengah masyarakat.

Ketua Pokja Perda BEM UR Faisal Tanjung mengatakan, penyerahan ranperda ini bagian dari sumbangsih mahasiswa kepada pemerintah, dalam upaya mencegah peredaran narkoba.

"Naskah ini sudah kami rangkum dari berbagai sumber dan dosen hukum di UR. Bahkan juga ada perbandingan dari daerah lain. Mudah-mudahan bisa jadi referensi bagi dewan, untuk membuat Perda Miras Kota Pekanbaru ini," kata Faisal.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM memberi apresiasi kepada mahasiswa yang sudah membantu pemerintah dan DPRD, dalam rancangan naskah Ranperda Miras ini.

"Langkah kawan-kawan mahasiswa sudah tepat. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kalau ini memenuhi persyaratan untuk dijadikan Ranperda inisiatif, kita ajukan. Tentu kita undang tenaga ahlinya," kata Nofrizal dalam pertemuan dengan BEM UR tersebut.

Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Komisi III Zulkarnain MSi. Katanya, ada dua jalan dalam pembahasan ranperda ini, ada usulan eksekutif dan ada inisiatif DPRD melalui badan legislatif atau badan pembentukan perda. Namun ada tahap-tahapan yang harus dilalui. Termasuk penganggarannya yang menggunakan keuangan daerah. Kajian tenaga ahli dan bagian hukum.

"Sumbangsih rekan-rekan BEM UR ini kami apresiasikan. Ini ide yang sangat bagus. Memang peredarannya sampai sekarang masih ada. Kami harap juga ada masukan yang lain untuk perkembangan kota Pekanbaru ini," kata Wakil Ketua Baleg DPRD Pekanbaru Zainal Arifin yang hadir dalam pertemuan dan anggota Komisi III lainnya Tarmizi Muhammad.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru melalui Disperindag kini sudah menyiapkan Ranperda tentang lokasi-lokasi penjualan minuman beralkohol, guna membatasi konsumsi minuman tersebut dan meminimalkan kasus kejahatan akibat pengaruhnya.

Pembuatan Ranperda ini sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perdagangan tentang pembatasan penjualan minuman beralkohol sesuai aturan, yakni sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2015 mengenai pengawasan serta pembatasan penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen. (rik)
Tag:Miras
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)