Urus KTP Kini Gratis

datariau.com
1.364 view
Urus KTP Kini Gratis
Illustrasi.

PEKANBARU, datariau.com - Urus KTP dan akte kelahiran di Kota Pekanbaru kini gratis. Pemko Pekanbaru diminta untuk sosialisasikan aturan tersebut.

 

Dimana, aturan gratisnya KTP dan akte ini dituangkan dalam Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (e-KTP dan akte lahir) Kota Pekanbaru yang sudah disahkan di rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru pekan kemarin. 

 

"Ada beberapa item penting yang harus disosialisasikan Disdukcapil Pekanbaru ke masyarakat. Terutama mengenai pengurusan e-KTP gratis serta denda bagi masyarakat yang terlambat mengurusnya, khususnya e-KTP. Denda keterlambatan diberlakukan bagi masyarakat yang batas umurnya lewat dari 17 tahun. Hitungan denda tersebut akan ditentukan dalam Juklak dan Juknis di Perwako nantinya," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia Warman SH, Kamis (29/6/2016).

 

Dalam Perda Administrasi Kependudukan tersebut, katanya, yang paling ditekankan yakni perubahan yang terjadi di Ranperda ini adalah berubahnya asas peristiwa menjadi asas domisili, penerapan KTP elektronik dari 5 tahun menjadi seumur hidup, tidak dipungut biaya, serta denda.

 

"Item ini yang harus disosialisasikan secara maskimal oleh Disdukcapil. Kita tekankan untuk dua item yakni pengurusan e-KTP gratis dan denda harus benar-benar disosialisasikan. Masyarakat harus tahu sehingga tidak ada keluhan lagi," tegas Sondia.

 

Selama ini, kata Sondia, masih terjadi pungutan liar oleh oknum, pada pengurusan e-KTP ini. Baik itu saat pengambilan formulir, pengambilan e-KTP yang sudah selesai atau uang terima kasih.

 

"Diharapkan, hal-hal kecil seperti ini tidak terjadi lagi. Tentunya pimpinan Disdukcapil membuat kebijakan sendiri di lingkungan tempatnya bekerja, sehingga tidak ada bawahannya yang bermain-main. Sebab selama ini pungli tersebut terus dikeluhkan masyarakat. Modusnya, jika tidak ada uang terima kasih, maka urusan akan diperlambat dan sebagainya. Mental-mental seperti ini harus diberangus. Jika perlu buat semacam reward dan punishment bagi bawahan yang membidangi ini. Termasuk di UPTD kecamatan," pinta Sondia.

 

Mengenai denda bagi yang terlambat, politisi PAN ini berharap juga diatur sebaik mungkin. Artinya, denda tersebut tidak memberatkan masyarakat dan bisa membuat masyarakat sadar betapa penting mengurus administrasi kependudukan, terutama e-KTP tepat waktu.

 

"Sebab, semangat denda tersebut dibuat, tidak lah mengejar PAD. Tapi lebih kepada ketaatan masyarakat untuk memiliki identitasnya yang resmi, tepat waktu dan lainnya. Ini nanti kita harapkan juga peran kepala UPTD kecamatan, Camat, Lurah, RW dan RT untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat. Karena apabila semua masyarakat sudah punya e-KTP memudahkan pemerintah dalam pendataan nantinya," terang Sondia.

 

Meski Perda Administrasi Kependudukan ini sudah disahkan kemarin, namun pelaksanaannya baru bisa dilakukan pada tahun 2017 mendatang. Makanya di sisa waktu yang ada, Disdukcapil dan perangkatnya harus mensosialisasikannya.

 

Terpisah, Kepala Disdukcapil Pekanbaru Baharuddin berjanji akan maksimal mensosialisasikan Perda ini ke masyarakat, seiring menunggu verifikasi dari Gubernur dan masuk ke lembaran daerah. Mengenai adanya oknum yang selama ini melakukan pungli, dia tak menampiknya.

 

"Tapi saya akan berusaha terus, agar tidak ada pungli. Tentunya bagi bawahan yang terbukti, akan diberi sanksi untuk efek jera. Kita tidak ingin dinas ini dicap buruk terus oleh masyarakat," janjinya.

 

Penulis
: Riki
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)