Temuan BPKP Riau Terhadap Dana Bimtek Dewan Belum Ditindak

datariau.com
732 view
Temuan BPKP Riau Terhadap Dana Bimtek Dewan Belum Ditindak

RENGAT, datariau.com - Kelebihan bayar dana Bimtek Legislatif menjadi temuan BPK Perwakilan Riau berdasarkan LHP terhadap laporan keuangan sistem pengendalian intern normal bernomor 09./LHP/XVIII.PEK/06/2016 tertanggal 8 Juni 2016 di Sekwan Inhu.

Bahkan kelebihan bayar itu kembali ditegur oleh Bupati Inhu H Yopi Arianto SE, melalui surat bernomor 700/IK-INHU/VI/2016/93 tertanggal 20 Juni 2016 tentang himbauan revisi Perbup nomor 49 tahun 2015 terkait temuan BPK Perwakilan Riau tentang kelebihan bayar dana outbond tahun 2015 sebesar Rp217 juta.



Namun, sampai kini intitusi penegak hukum kabupaten Inhu tampaknya belum kunjung melakukan penyidikan. Masyarakat pun bertanya-tanya dan beranggapan intitusi penegak hukum di Inhu "mandul".

"Dari mana peraturannya kelebihan bayar Bimtek anggota Dewan tidak harus dikembalikan, kalau gitu caranya enak betul anggota Dewannya, dan kalau memang ada peraturannya tidak harus kembalikan kelebihan bayar Bimtek tolong tunjukan kepada masyarakat. Anehnya lagi, ada apa dengan intitusi penegak hukum di Inhu enggan menyelidiki kelebihan bayar Bimtek Dewan," tanya Seketaris LSM TOPAN-RI Hensen, Ahad (16/10/2016) malam.

Tak kunjung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, kata Hensen, dikhawatirkan jika intutusi penegak hukum sampai bermain mata dengan Sekwan maupun Dewan.

"Jangan sampai ada permainan, segera selidiki, atau kalau tidak juga diselidiki atau ditindak lanjut kasus ini, jangan-jangan intitusi di Inhu ini sudah mandul," tegasnya.

Sebelumnya, Sekwan DPRD Inhu H Edi Warman mengatakan, bahwa kelebihan bayar Bimtek Dewan tidak harus dikembalikan dan Bupati Inhu hanya printahkan melakukan revisi Perbup nomor 49 tahun 2015. Selain itu, Sekwan mengatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai.

Sementara Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu belum temukan bukti surat tanda setor (STS) pengembalian kelebihan bayar dana Bimtek pimpinan dan anggota DPRD Inhu tahun anggaran 2015 sebesar Rp 217 Juta. Hal itu ditegaskan Boike Sitinjak, Seketaris Inspektorat saat dikonfimasi belum lama ini.

“Inspektorat selaku pembina pengendalian intern dan pemantau tindak lanjut kalau memang rekomendasinya setor tentu arsipnya juga ada," terang Boike Sitinjak.

Sementara itu, Kadispenda Pemkab Inhu selaku Plt Kepala Inspektur saat dikonfimasi ulang menegaskan deadline waktu pengembalian kelebihan bayar dari Inspektorat Pemkab Inhu selaku instansi Pembinaan memberi waktu paling lama 60 hari.

"Deadline waktu pengembalian hanya 60 hari sejak ditegur," singkat Arief Fadillah.

Sedangkan Kabag Keuangan Pemkab Inhu Ibrahim mengatakan, sejak adanya pemberitan dugaan kelebihan bayar Bimtek, sudah bolak-balik pihaknya membuka berkas dan pembukuan tidak menemukan STS kelebihan dana Bimtek dari Sekwan. Itu artinya kelebihan bayar itu belum dikembalikan.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:Bimtek
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)