JAKARTA, datariau.com - Sistem lalu lintas plat ganjil genap sudah mulai berlaku hari ini, Selasa (30/8/2016) setelah sebeumnya sudah dilakukan uji coba. Sistem ini akan memaksa masyarakat Jakar punya mobil lebih dari satu.
"Mau gak mau ya nanti mikir juga, sekarang kan masih punya mobil satu dengan pelat nomor terakhirnya ganjil, ya biar tetap nyaman jalannya belik satu aja lagi yang pelatnya nomor ganjil, biar setiap hari tetap bisa lewat," ujar seorang pengemudi travel saat berbincang dengan datariau.com belum lama ini.
Penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan ibukota ini, menurut masyarakat juga perlu fasilitas penunjang terutama bagi aparat yang mengawasi ribuan kendaraan yang setiap hari melintas terutama di jam berlakunya sistem ganjil genap. Bagaimana tidak, personil kepolisian dan Dishub tampak tidak berkedip mengecek setiap pelat mobil yang lewat.
"Perih juga itu mata petugas, berapa ratus pelat nomor yang setiap hari diliatin, noh ada yang genap tetap bisa lewat lantaran tidak terawasi, udah perih mata petugas, harusnya ada alat untuk membaca pelat nomor biar petugas juga mudah," kata Sapriono, seorang sopir taksi di Jakarta.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Isi Pergub yakni pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap akan diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jala Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.
Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.
Meski angkutan barang dan sepeda motor dibolehkan melintas tetapi sejumlah catatan yang diberikan. Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas sesuai yang diterapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 5148 Tahun 1999 tentang penetapan waktu larangan melintas bagi mobil barang.
Demikian pula sepeda motor. Kendaraan roda dua ini diperkenankan melintas kecuali di jalan-jalan yang menjadi lokasi pelarangannya, yakni Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin.
Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.