Paripurna LKPj Gubri Tahun 2016, Dewan Soroti Masalah Disiplin PNS

datariau.com
1.868 view
Paripurna LKPj Gubri Tahun 2016, Dewan Soroti Masalah Disiplin PNS
Irwansyah
Suasana sidang paripurna DPRD Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota DPRD Riau menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Riau tahun 2016, Senin (3/4/2017).

Rapat Paripurna dihadiri oleh 33 orang dari 65 orang anggota DPRD dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo, sementara itu dari pihak Pemprov Riau diwakili oleh Sekda Ahmad Hijazi dan Kepala Dinas, Badan beserta unsur Forkominda Pemprov Riau.

Dalam sidang paripurna ini, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Masgaol Yunus SH menyoroti masalah disiplin PNS.

"Banyak Pegawai Negeri Sipil yang mengobrol di kedai kopi, dan yang wanitanya ramai di temukan di mall, ini sangat tidak bagus dan gubernur diminta untuk mengatasi masalah ini," kata Masgaol dalam pembacaan pandangan umum Partai Golkar, di ruang sidang paripurna DPRD Riau.

Ditambahkan oleh Masgaol, seharusnya pihak Satpol PP libih intens lagi untuk merazia keberadaan PNS di kedai kopi dan mall saat jam kerja.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti potensi pariwisata menjadi salah satu target pemasukan devisa. "Ini berhubungan lagsung dengan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat," tambahnya lagi.

Kemudian pandangan Fraksi PDIP melalui Sugeng Pranoto, bahwa dari segi Manajemen LKPj mengandung 2 unsur penting mengevaluasi apa yang sudah dilakukan dan proyeksi guna pembenahan kedepan dengan target dan capaian yang lebih baik tentunya.

"Pada pidato pengantar Pemprov Riau dinyatakan goncangan ekonomi berefek signifikan terhadap ekonomi daerah namun, ironisnya dalih tersebut bertolak belakang dengan kinerja Pemprov Riau, sehingga muncul kesan mencari kesalahan eksternal tapi lalai membenahi internal. Bisa dilihat pengelolaan Keuangan Daerah APBD kinerjanya masih jauh dari harapan, dengan realisasinya hanya 84,19 persen, belum lagi kebiasaan Silpa tahun 2016 Rp2 triliun, padahal Dana Mengendap di Bank periode Desember 2016 mendapat peringkat ke-3 se-Indonesia kategori Pemprov dengan simpanan terbesar di Perbankan yaitu dengan nilai sebesar Rp2,32 triliun," terangnya.

"Periode Agustus 2016 di peringkat ke-4 dengan nilai sebesar Rp2,867 triliun. Sesuatu yang tidak membanggakan tentunya," lanjut Sugeng.

Mengenai realisasi tahun 2016 Anggaran Belanja Langsung dan Belanja Modal masing-masing 84,19 persen dan 87,15 persen, kata Sugeng, padahal keduanya vital. Disamping itu, Evaluasi Kinerja Kementrian atau Lembaga dan Pemerintahan Propinsi tahun 2015 yang dipaparkan di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memposisikan Pemprov Riau di posisi 25 dengan nilai 54,73 dan memperoleh predikat CC artinya cukup.

"Atas tidak optimalnya realisasi Bansos. Kendala ada pada syarat pencairan dari calon penerimaan tidak lengkap. Kenyataannya persoalan justru datang dari Pemprov Riau sendiri. Banyak calon penerimaan Bansos telah melengkapi persyaratan sebagaimana diminta pada pengajuan usulan sebagaimana Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos. Akan tetapi, tidak juga bisa direalisasikan dengan alasan kendala waktu, biaya dan tenaga verifikasi dan alasan lain yang cenderung dibuat-buat. Padahal dalam pidato pengantar LKPj Kepala Daerah menyinggung bahwa Pendekatan Pembangunan terkonsentrasi pada rakyat sebagai subjek dan berorientasi pemberdayaan. Adapun Bansos merupakan wujud pemberdayaan peran masyarakat," terangnya lagi.

 



Terkait pembenahan kinerja keuangan mencakup pendapatan realisasi kegiatan dan serapan anggaran, kata Sugeng, pihaknya di Fraksi PDIP meminta kepada Kepala Daerah menempatkan individu yang cepat berorientasi dan merespon hal-hal terkini serta member masukan dan berani berimprovisasi dengan tetap mengacu kepada peraturan yan berlaku.

"Pemprov Riau masih dinilai lamban dalam menindaklanjuti urusan pemerintahan. Terutama yang terkait konkren antar Pemerintahan Pusat dan Provinsi. Sebagaimana dalam UU No. 23 tahun 2014 dengan mempersiapkan payung hukum atau Perda yang dapat menunjang implementasi dari kewenangan tersebut. Seperti Izin Usaha Perikanan Tangkap yang seharusnya sudah menampakkan pendapatan. Urusan seperti ini bisa ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur," sarannya.

"Karena Peraturan Gubernur sudah diakui keberadaannya dan punya kekuatan hukum yang mengikat. Pergub pun sudah lebih cepat sebab tidak pernah rancangan dan pembahasan bersama DPRD. Selain menyiapkan peluang pemasukan dan leletnya respon juga berdampak pada terhambatnya kinerja keuangan dan realisai kegiatan, misalnya urusan pendidikan, kesehatan, dan pelimpahan kewenangan lainnya. Implikasinya banyak urusan wajib terbengkalai, target kegiatan realisasi tidak tercapai dan dana mengendap di bank yang tidak terpakai. Padahal manfaatnya sangat dibutuhkan bagi masyarakat Riau," pugnkas Sugeng.

Sementara dari Fraksi Demokrat disampaikan juru bicara Nasril, menyinggung penerapan the principle of good financial government dalam pengelolaan keuanngan daerah. "Penurunan angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan yang sejalan program Satker Provinsi Riau kami pandang sebagai kinerja postif, namun mohon tangkapannya realitas angka tersebut sejauh mana berperan pada kesejahteraan masyarakat," kata Nasril.

Ia mengatakan pengentasan kemiskinan jika dibandingkan pada 2015, pada 2016 telah terjadi persentase penurunan. "Untuk itu, fraksi Demokrat pada LKPj Gubernur Riau memberi pandangan optimisme," terangnya.

Sementara lima Fraksi lainnya di DPRD Riau, dalam pandangan umumnya menitikberatkan pengentasan kemiskinan, keterbukaan lapangan kerja, program-program kesejahteraan yang masih diperlukan adanya peningkatan pelayanan Publik. (irw/advertorial)

Penulis
: Irwansyah
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)