RENGAT, datariau.com - Mencegah agar tidak terjadi tumpang tindih surat tanah warga dengan perusahan yang ada di sekitar, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Inhu mengambil kebijakkan dengan cara menyerahkan peta wilayah terbaru yang diperoleh dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau kepada pihak kecamatan.
"Peta terbaru ini menerangkan adanya status kawasan lahan hutan di kecamatan Rengat Barat dengan Peta Skala 1:100000. Peta Terbaru ini kita peroleh saat mengunjungi Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada bulan November 2016 lalu, ada 4 Peta kecamatan di kabupaten Inhu yang harus segera saya serahkan dengan secepatnya," ujar Ketua Komisi II DPRD Inhu, Encik Afrizal kepada datariau.com, Jum'at (9/12/2016).
Empat kecamatan yang membutuhkan peta wilayah terbaru itu, jelas Encik Afrizal, yakni kecamatan Seberida, kecamatan Batang Gansal, Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rengat Barat.
Dikatakan, peta terbaru ini sebenarnya kewenangan Dishut Kabupaten Inhu yang jemput bola, namun karena Dishut di tingkat Kabupaten pada tahun 2017 sudah ditiadakan, maka Komisi II yang membidangi kehutanan menjemput bola ke Dishut Provinsi.
"Peta ini juga menyangkut status lahan kawasan hutan yang terbaru, dan nantinya peta ini tentunya bisa digunakan oleh pihak kecamatan menentukan atau sebagai dasar dalam penerbitan legalitas surat lahan atau pengeluaran surat lainnya semacam sertipikat milik masyarakat, dengan demikian kecamatan tidak lagi was-was dalam menentukan penerbitan surat tanah masyarakat," jelasnya.
Sumber peta atau data ini, katanya, berdasarkan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan areal IUPHHK HTI tahun 2015 dan peta pelepasan kawasan hutan tahun 2015.
"Disini terlihat perubahan status lahan dari hutan konversi terbatas menjadi areal penggunaan lain (APL), HPT jadi APL dan status hutan kawasan atau suaka alam, dan di kecamatan Rengat Barat ada 2 areal perusahaan kebun sawit yang telah berubah status jadi APL, seperti PT Tesso Indah dan PT Alam Sari," singkatnya.
Sementara itu, Camat Rengat Barat Sarman sangat mengapresiasi langkah Ketua Komisi II yang telah berkenan mengunjungi kantornya dan menyerahkan peta terbaru ini yang nantinya menjadi acuan dalam melihat kondisi ril di wilayah kecamatan Rengat Barat.
"Terlebih dalam menerbitkan semacam kewenangan kebijakan pihak kecamatan terkait penerbitan surat tanah masyarakat yang belum memiliki legalitas, peta ini dapat dijadikan dasar kebijakan penerbitan surat tanah. Sebab, disana ada keterangan yang bisa dan mempermudah dalam mengetahui legalitas lahan, sehingga tidak lagi was-was dalam penerbitan surat lahan warga, sebab diketahui status lahan yang boleh diberikan izin dan yang tak boleh diberikan izin dalam pemanfaatan lahan yang dimaksud," pungkas Camat Rengat Barat Sarman yang merupakan mantan Camat Lirik ini.