Bripka AS Personil Polres Siak Dipecat Tidak Hormat

Hermansyah
1.663 view
Bripka AS Personil Polres Siak Dipecat Tidak Hormat
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK pimpin upacara PTDH Bripka AS personil Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka AS, salah satu personil Polri Polres Siak, Selasa (23/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB, berlangsung di halaman Mapolres Siak.

Upacara PTDH personil Polres Siak tersebut, dengan perwira upacara Kasat Samapta Polres Siak AKP Cecep Sujapar SH. Dimana upacara ini dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta Brigadir dari Bagian juga satuan fungsi jajaran Polres Siak.

Dalam amanatnya, Kapolres Siak mengungkapkan, personel atas nama Bripka AS dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Kep Kapolda Riau Nomor: Kep/191/V/2023, tanggal 8 Mei 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.

Bripka AS dengan jabatan terakhir sebagai anggota Bintara Polres Siak ini, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 10 huruf D Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Bripka AS, diduga terlibat dalam peredaran jaringan narkotika sehingga terhadap terduga pelanggar dilakukan penangkapan, penahanan dan dilakukan penyidikan oleh Satres Narkoba Polres Siak.


"Perlu kita ketahui semua, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian," ucap AKBP Ronald.

Pelaksanaan upacara PTDH ini, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK menyebutkan tentunya dapat terlaksana sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa aspek, diantaranya azas kepastian hukum yaitu terhadap personil Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Selanjutnya, kedua azas kemanfaatan yakni, kita mempertimbangan sebagai mana besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)