Warga Kampar Diminta Waspadai Peredaran Pil PCC

datariau.com
1.138 view
Warga Kampar Diminta Waspadai Peredaran Pil PCC
Humas
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH.
BANGKINANG, datariau.com - Telah ditemukan peredaran Pil PCC di wilayah Kota Kendari Sulawesi Tenggara beberapa hari lalu yang sempat menghebohkan masyarakat, dan telah berdampak pula bagi puluhan remaja serta anak-anak sebagai korbannya.

Sehubungan hal tersebut Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH menyampaikan penjelasan serta himbauan kepada masyarakat, untuk menyikapi hal ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di daerah Kampar.

Sebagaimana juga telah dijelaskan oleh BPOM maupun BNN, bahwa Pil PCC tidak termasuk ke dalam jenis narkotika, namun masuk dalam kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter, mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh, dalam keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian.

Salah satu zat berbahaya yang terkandung dalam Pil PCC ini adalah Carisoprodol, begitu berbahayanya zat ini dan sering disalahgunakan sehingga sejak tahun 2013 BPOM telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan.

"Terungkapnya peredaran Pil PCC di Kendari beberapa waktu lalu menuntut kita untuk waspada guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah kita, berdasarkan pantauan hingga saat ini memang belum ada laporan tentang kasus serupa. Namun kita semua aparat terkait termasuk komponen masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap masalah ini," kata Kapolres Kampar kepada datariau.com melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2017).

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH. (foto: humas/datariau.com)


"Berikan penjelasan dan pemahaman kepada seluruh anggota keluarga tentang obat terlarang ini, dan jangan mudah percaya terhadap seseorang yang tidak dikenal yang memberikan sesuatu barupa obat ataupun makanan untuk dikonsumsi.

Selain itu berikan informasi atau sampaikan kepada petugas yang berwajib, apabila mengetahui adanya peredaran Pil PCC, maupun segala bentuk peredaran narkotika agar dapat segera kita tindak dan tanggulangi bersama," lanjut Kapolres.

"Mari bersama kita selamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta narkotika untuk masa depan bangsa yang lebih baik," ungkap Kapolres Kampar mengakhiri pembicaraannya.
Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)