PEKANBARU, datariau.com - Pertengkaran berujung perkelahian antara Ehab Omar Saleh Ismail dengan SN yang merupakan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Riau, yang terjadi pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 16:30 WIB di Jalan Sutomo Nomor 50, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, berujung saling melapor antara keduanya ke polisi.
Istri Ehab Omar Saleh Ismail inisial SD juga sudah melaporkan SN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/III/2022/SPK/POLSEK LIMA PULUH/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 19 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap suaminya bernama Ehab Omar Saleh Ismail, namun terhadap Laporan Polisi tersebut menurutnya sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Sementara SN juga melaporkan Ehab Omar Saleh Ismail ke Polsek Limapuluh, atas laporan itu Ehab Omar Saleh Ismail ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada Rutan Polresta Pekanbaru sejak 19 Maret 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/32/III2022/Reskrim tertanggal 19 Maret 2022.
Atas penahanan tersebut SD istri Ehab Omar Saleh Ismail sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun hingga saat ini permohonan terbut belum dikabulkan oleh pihak Kepolisian Sektor Limapuluh.
Melihat kondisi tersebut Supriadi Bone SH CLA yang merupakan Pimpinan Kantor Hukum Supriadi Bone SH CLA & Group, serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPC HAPI) Kota Pekanbaru beserta timnya Muhammad Amin SH dan Ronaldo Aldila SH dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum SD dan Ehab Omar Saleh Ismail, menyampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Sektor Limapuluh tidak berimbang dan tidak memenuhi rasa keadilan.
"Seharusnya Kepolisian Sektor Limapuluh sebagai institusi penegak hukum haruslah memberikan contoh penegakan hukum yang baik dan benar kepada Warga Negara Asing yang berdomisili di Pekanbaru," kata Supriadi Bone, Kamis (28/4/2022).
"Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum sudah melayangkan Surat Resmi Nomor : 005/SP/SB & Group/IV/2022 tanggal 26 April 2022 Perihal Permohonan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan tindak lanjut Laporan Polisi, kami mendesak pihak Kepolisian Sektor Limapuluh untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi klien kami," lanjut Supriadi Bone.
"Kami juga meminta pihak Kepolisian Sektor Limapuluh segera melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor dan melakukan penahanan, kami juga menegaskan akan melakukan laporan secara internal terhadap oknum ASN tersebut agar dilakukan proses hukum oleh internal kedinasanya," pungkas Supriadi Bone.
Sementara pihak Polsek Limapuluh belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut, tim datariau.com telah melayangkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek pada Kamis malam, namun belum mendapatkan respon. Tim terus mengupayakan konfirmasi Kapolsek untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (man/den)