Truk Bawa Tanah Timbun Tak Dibenarkan Masuk Kampung, Masyarakat Mengeluh dan Sempat Mau Aksi...

Hermansyah
906 view
Truk Bawa Tanah Timbun Tak Dibenarkan Masuk Kampung, Masyarakat Mengeluh dan Sempat Mau Aksi...
Pertambangan tanah urug (galian C) di Kampung Pinang Sebatang Barat.

SIAK, datariau.com - Akibat aktifitas pertambangan (Quarry) milik PT Aneka Mineralindo Sukses (AMS) di Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, belakangan ini membuat masyarakat sekitar kampung merasa terganggu.

Kenapa tidak, selain pemilik galian C itu mulai beroperasi di wilayah tersebut, tidak pernah melakukan sosialisasi atau pendekatan dengan masyarakat sekitar, baik RT maupun pemerintahan setempat.

Selain itu, aktifitas pertambangan tersebut, disinyalir tidak memperhatikan dampak-dampak gangguan terhadap lingkungan sekitar maupun pemukiman masyarakat. Salah satunya, sangat berdekatan dengan daerah aliran sungai (DAS) Perawang.

Sebelumnya, salah seorang tokoh pemuda setempat sebut saja WY kepada media ini, Kamis (13/7/2023) menyebutkan sejak aktifitas pertambangan tersebut, pemilik maupun pengurus quarry tidak pernah menyampaikan adanya kegiatan itu.

"Yang jelas sampai hari ini pengurus quarry itu tidak pernah assalamualikum sama kami di kampung ini, mungkin karena mereka anggap mempunyai izin," ujar WL kepada media ini, Kamis (13/7/2023) malam.

Dia mengatakan dampak dari aktifitas kegiatan tersebut, dari hilir mudik transportasi (kendaraan) pengangkut tanah urug atau tanah timbun itu, melintas dipemukiman masyarakat.

Tentunya, kata dia, sangat berdampak langsung terhadap masyarakat. Apalagi hingga melintas atau masuk kampung.

"Iya, tapikan dari simpang gambut (Mandau) ke simpang Bunut ini yang tidak diperbolehkan untuk melintas. Dari lalu lalang kendaraan ini sangat berdampak," tegas dia.

"Untuk akses jalan kan sudah ada dari sungai Perawang itu menuju simpang mess sopir (Jalan AMD) menuju timbangan," jelasnya.

WL menyampaikan saat ini masyarakat sangat mengeluh dan beberapa waktu lalu pun ingin mengelar aksi dengan cara menghentikan kendaraan-kendaraan tersebut.

"Kalau ada waktu nanti coba minta keterangan dengan masyarakat yang terdampak dan biar tau langsung apa yang menjadi keluhan dari masyarakat itu," imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang unsur pimpinan atau pilar dari pemerintahan Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Siak, saat itu juga telah menegaskan tidak membenarkan kendaraan pengangkut tanah timbun untuk melintas masuk kampung.

"Kami tidak membenarkan truk bawa tanah masuk kampung. Tidak boleh," tegas ABN juga tidak ingin namanya disebutkan demi menjaga privacy.

Hingga berita ini tayang dihalaman media datariau.com, Jumat (14/7/2023) malam. Wartawan ini masih berusaha untuk mendapatkan keterangan dari pemilik tambang (PT AMS) tersebut.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)