Tokoh Melayu Rohil Dukung Ranperda Terkait Pilpeng

Samsul
1.088 view
Tokoh Melayu Rohil Dukung Ranperda Terkait Pilpeng

ROHIL, datariau.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan empat rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Rohil dalam rapat paripurna. Salah satunya yakni, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu, Minggu (24/07/2022).

Salah satu poin krusial yang akan diatur dalam perubahan ranperda tersebut yakni, menyangkut persyaratan pencalonan penghulu. Dimana, calon penghulu diwajibkan mendapat warkah rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu atau LAM setempat.

Terkait ranperda terkhusus usulan Pemda Rohil masalah Pilpeng pemilihan Penghulu harus mendapatkan rekomendasi dari LAMR Lembaga Adat Melayu Riau. Ketua DPH MTKESMKK Kabupaten Rohil Datuk Nurdin MT yang bergelar Encik Wira Siak, mendukung dan mendorong sepenuhnya kepada Pemda Rohil Dewan Perwakilan Rakyat Rohil.

Ketua DPH MTKESMKK Kabupaten Rohil Datuk M Nurdin MT saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Hal ini sudah juga diterapkan dibeberapa Provinsi, Kabupaten Kota di Indonesia.

"Salah satu contohnya di Provinsi Sumatra Barat dan di Kabupaten Rohul," ungkap Datuk Nurdin MT.

"Inilah salah satu bentuk kearifan lokal di setiap daerah. Contohnya, untuk panggilan seorang Kepada Desa itu di panggil Datuk Penghulu, sedangkan gelar Datuk itu adalah suatu gelar yang dikatakan Sakral," tegas Datuk Nurdin.

Terhadap diskursus tentang adanya syarat tambahan dalam Ranperda Rohil untuk calon Penghulu dalam bentuk mendapatkan rekomendasi LAMR dan menandatangani pakta integritas mendukung dan menumbuh kembangkan budaya Melayu di Kepenghuluannya.

"Saya setuju dan sepakat," urai Datuk Nurdin.

Bahwa UU Desa memperkenankan Kepala Daerah untuk membuat syarat tambahan bagi calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Perda dala rangka untuk mengakomodir kearifan lokal dan mengimplementasikan falsafah.

"dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung"," kata Datuk Nurdin.

"Akan tetapi, agar klausul tersebut tidak menjadi bias dalam penerapannya, perlu di ikat dengan penambahan pasal tentang syarat-syarat objektif bagi LAMR untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut," ucapnya.

Diantaranya bahwa, calon Penghulu wajib mengikuti pelatihan tentang adat dan budaya Melayu yang di taja oleh LAMR dan dibuktikan dengan sertifikat, lalu sertifikat itu menjadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi LAM.

Kemudian penelurusan terhadap rekam jejak calon Penghulu yang melakukan perbuatan tercela (penjudi, penzina, pemabuk, pengonsumsi narkotika), atas pengaduan masyarakat kepada LAMR, lalu LAMR menelusuri kebenaran pengaduan tersebut dengan bukti-bukti yang sahih.

"Perlunya pencantuman syarat objektif tersebut dalam Perda, agar syarat tersebut tidak menjadi alat politik penguasa dan pihak terkait lainnya, yang pada akhirnya menghambat dan merusak tatanan demokrasi, melanggar HAM dan berpotensi terjadinya diskriminasi ras, etnis, suku dan agama," papar Datuk Nurdin.

"Selagi LAMR Lembaga Adat Melayu Riau tidak masuk dalam di giring ke politik praktis, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh Pemda Rohil," terang Datuk Nurdin MT.

"Saya juga himbauan untuk kita semua, selaku tokoh masyarakat adat, agar Bupati dan DPRD Rohil, selain dari unsur LAMR, agar juga melibatkan unsur-unsur masyarakat adat melayu di ajak dan meminta sumbang saran dari kita," harap Datuk Nurdin.

"Agar bisa menghasilkan perda yang berkualitas dan bisa di eplementasikan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang kita cintai ini," pesan Encik Wira Siak ini.

Dikutip dari Sabangmerauke News. Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan, ke empat ranperda tersebut akan segera dibahas oleh masing-masing pansus DPRD. Diharapkannya seluruh ranperda tersebut segera tuntas dan secepatnya bisa disahkan.

Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)