Terkait Angkutan yang Digunakan PT IKPP Perawang Diduga Melansir Limbah Berbahaya, Ini Kata DLH Siak...

Hermansyah
1.328 view
Terkait Angkutan yang Digunakan PT IKPP Perawang Diduga Melansir Limbah Berbahaya, Ini Kata DLH Siak...
Salah satu mobil pemadam kebakaran (damkar) milik PT IKPP Perawang Diduga melansir limbah cair berbahaya.

SIAK, datariau.com - Pada pemberitaan sebelumnya pihak perusahaan PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau diduga melansir limbah berbahaya terkontaminasi meluber di lokasi landfill menggunakan beberapa unit atau mobil pemadam kebakaran (damkar), Sabtu (10/9/2022).

Menurut keterangan yang dilansir datariau.com melalui media online cyber88, Managemen PT IKPP Perawang Hasanuddin membenarkan adanya kendaraan milik perusahaan dibawah seksi safety diperbantukan mengangkut limbah B3 dari landfill tersebut.

"Ya diperbantu sekarang kondisi hujan, kalau kemarau tidak perlu disitu,? kata Hasanuddin, Sabtu (10/9/2022) kemarin.

Menanggapi hal itu, pemerhati lingkungan salah satu ormas tempatan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, untuk kendaraan angkut harus memiliki kartu pengawasan mobil barang berbahaya wajib memiliki kartu ini.



Dan supir juga wajib memiliki sertifikat, dan logo yang wajib sesuai izin mobil angkutannya sudah dikeluarkan Kementerian.

"PT IKPP sebagai perusahan berskala besar mereka sudah tau ketentuan yang berlaku, ini malah diperbantuan mereka masih menggunakan mobil yang tidak berizin, mobil limbah wajib memiliki logo B3 itu sudah ketentuan," ungkap dia, Selasa (13/9/2022).


Selanjutnya, jika PT IKPP tidak mengunakan mobil angkutan sesuai barang yang di angkut dan supir tidak memiliki sertifikat, maka mobil itu ilegalnya menyalahi perundangan-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, Wan Fajri Auli melalui Kabid Penataan dan Penanganan Lingkungan Hidup Siak, Dedi Susanto melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, untuk sample hasilnya belum keluar.



"Masih belum keluar hasilnya. Satu bulanan paling cepat," kata Dedi Susanto melalui pesan singkat WhatsApp kepada media ini, Senin (12/9/2022).

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak, Ardayani SSi, MSi mengatakan, perihal angkutan tersebut dilakukan masih dalam kawasan perusahaan.

"Itukan masih kawasan Indah Kiat yang membelah jalan. Jadi, limbah itu masih di dalam kawasan dia (perusahan), ya tidak masalah," kata Ardayani.

Untuk manifest angkutan sendiri jika dibawa atau melansir ke luar dari kawasan perusahaan.



"Kalau manifest perihal angkutan itu jika dibawa atau dilansir ke luar dari lokasi perusahaan. Kalau masih di dalam lokasi perusahaan tidak perlu pakai manifest angkutan," jelas dia.

Manifest adalah sebuah dokumen yang berisi daftar kargo, penumpang, dan awak kapal, pesat, ataupun kendaraan lainnya. Manifest biasanya digunakan oleh bea cukai dan pihak terkait.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)