Tandatangan Kesepakatan Batas Wilayah, Alfedri Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Hermansyah
420 view
Tandatangan Kesepakatan Batas Wilayah, Alfedri Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi tandatangan kesepakatan tapal batas Siak dengan Kampar, Siak dengan Rohul sesuai PP Nomor 43 Tahun 2021.

PEKANBARU, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi bersama Gubernur Riau dan sejumlah Bupati se-Provinsi Riau melaksanakan penandatanganan kesepakatan batas wilayah masing-masing daerah di Ruang Auditorium lantai 8 kantor Gubernur Riau, Jum'at (21/5/2021).

Giat ini turut dihadiri Bupati Bengkalis, Bupati Rohul, Bupati Rohil, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar yang diwakili Asisten I serta Bupati Kuansing dan Pj Bupati Indragiri Hulu, Asisten I Setdakab Siak dan Plt Sekda Provinsi Riau.

"Percepatan penyelesaian batas daerah ini mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah," kata Alfedri usai acara tersebut.

Alfedri pun menyampaikan rasa syukurnya atas kesepakatan semua kepala daerah dalam menyelesaikan seluruh permasalahan tapal batas atau batas wilayah masing-masing dengan baik.

"Kami bersyukur terkait hal ini (batas wilayah antar kabupaten) dapat terselesaikan dan dapat disepakati sebagai keputusan bersama," sebut dia.

Dikatakan Bupati Siak itu, untuk batas wilayah Kabupaten Siak sendiri telah mencapai kesepakatan bersama para Kepala Daerah, seperti antara Siak dengan Rokan Hulu dan Siak dengan Kampar.

"Batas wilayah kita (Kabupaten Siak) secara garis besar Alhamdulillah telah mencapai kesepakatan bersama, seperti hari ini antara Siak dengan Kampar tepatnya Desa Rantau Bertuah dengan Kampar, Kemudian Siak dengan Kabupaten Rohul telah kami sepakati," jelasnya.

Lanjut Alfedri, kegiatan hari ini menindaklanjuti pertemuan sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2021 yang lalu. Sesuai dengan PP Nomor 43 tersebut ditetapkan bahwa masalah tapal batas wilayah sudah harus selesai pada tanggal 2 Juli se-Indonesia.

Bupati Siak menyampaikan, bahwa kehidupan masyarakat di perbatasan menjadi tanggungjawab bersama, baik antara Pemkab Siak bersama Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat maupun tanggungjawab bersama dengan kabupaten tetangga.

"Penyelesaian batas wilayah ini tindaklanjut dari UU Cipta Lapangan Kerja, serta dalam rangka peningkatan investasi daerah, tata ruang daerah. Hal ini tentunya akan membawa dampak baik bagi kesejahteraan masyarakat terutama yang tinggal di daerah perbatasan kita," pungkasnya.

Sementara Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas langkah-langkah kongktit yang telah dilakukan seluruh Bupati, sehingga target penyelesaian permasalahan batas wilayah antar kabupaten dapat dicapai kesepakatan bersama.

"Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat berharap Pemda dapat segera menyelesaikan dalam waktu lima bulan sejak ditandatangani PP ini, yakni 2 Februari 2021," kata Syamsuar.

Artinya, kata Syamsuar, hingga Juli 2021 hal ini harus sudah terealisasikan dengan baik. Karena itu, dia menyampaikan terimakasih kepada Bupati yang telah melakukan langkah-langkah kongkrit terkait penanganan batas wilayah.(*)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)