Tambang Tanah Urug Marak di Siak, KGPPLT Minta Tindak Sesui Aturan Perundangan

Hermansyah
818 view
Tambang Tanah Urug Marak di Siak, KGPPLT Minta Tindak Sesui Aturan Perundangan
Ketua KGPPLT Abri Ade SAP.

SIAK, datariau.com - Terkait semakin maraknya tambang tanah urug (galian c) atau Quarry illegal di Kabupaten Siak, membuat Ketua Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan Tualang (KGPPLT) Abri Ade merasa gerah, sebab keberadaan tanah urug ilegal dapat merusak lingkungan sekitar dan akses jalan.

Dia meminta instansi terkait seperti Polres Siak dapat menindak tegas terkait keberadaan tambang galian C ilegal yang tersebar di 14 kecamatan yang berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau saat ini.

"Kita ingin mempertanyakan dinas terkait. Baik itu, pihak kepolisian (Polres Siak) sebagai pihak pengawasan dan penindakkan yang berada diwilayah Kabupaten Siak," pinta Abri Ade.

"Saya harapkan atensi dari dinas terkait serta aparat kepolisian (Polres Siak) untuk sigap dalam mengawasi dan menindak karena dapat merusak lingkungan sekitar," jelasnya.

Abri Ade SAP menjelaskan dampak yang akan terjadi akibat adanya tambang (tanah urug) illegal maupun yang legal semua perlu kajian panjang.

"Tidak saja mengkhawatirkan bagi lingkungan, juga memberi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat yang dilalui oleh truk pengangkut yang menimbulkan debu dan jatuhan tanah urug disepanjang jalan yang dilintasi," ujarnya.

Abri Ade berharap seluruh pihak terkait dapat menganggap serius dampak akibat dari adanya tambang tanah urug atau tambang galian C (quarry) tersebut.

"Tindak tegas yang tidak miliki izin, kalau ada izin, tolong dikaji betul, apakah sesui dengan aturan berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (11/7/2023) pagi. Dia mengatakan akan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami akan tindak yang tidak memiliki izin tapi masih beraktifitas," tandasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)