Tambang "Emas Putih" di Inhu, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara Denda Rp5 milyar

Giri
1.569 view
Tambang "Emas Putih" di Inhu, Terancam Pidana 10 Tahun Penjara Denda Rp5 milyar
Diduga aksi tambang "Emas Putih" di Inhu melanggar hukum.

PEKANBARU, datariau.com - Pelaku tambang "emas putih" (Galian C jenis batuan putih) di Desa Belimbing yang angkutannya melintasi jalan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terancam pidana 10 tahun penjara dan sanksi denda Rp5 milyar akibat melakukan usaha di atas Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak memiliki Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPPKH).

Tambang "emas putih" di Desa Belimbing tersebut diduga dilakukan oleh inisial SA yang pernah masuk bursa Calon Bupati Inhu 2020 lalu dan inisial KG dengan menggunakan badan hukum CV PJ, aktifitas eksploitasi "emas putih" tersebut diduga tanpa membayar pajak dan terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di atas kawasan HPT.

Terkait hal tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana SH MH kepada wartawan Jumat (11/11/2022) menegaskan, jika ada izin usaha dilakukan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi IPPKH, maka Menteri, Gubernur, atau Bupati dan Walikota sesuai dengan kewenangannya bisa mencabut izin usaha tersebut karena alasan pemegang izin usaha atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

"Sesuai dengan Undang Undang 18 tahun 2013 tentang perambahan kawasan hutan, pelaku usaha tanpa melengkapi IPPKH diancam pidana 10 tahun penjara dan sanksi denda Rp5 milyar," kata Rachman, dikutip vokalonline.com Jumat (11/11/2022).

Bukan hanya pertambangan batu atau sirtu oleh CV PJ yang melakukan usaha dalam kawasan hutan, ada sejumlah kegiatan usaha lainya di Inhu melakukan kegiatan dalam kawasan hutan, yang saat ini baru menjalani proses hukum hanya perusahaan perkebunan PT Duta Palma Grup.

"Mungkin untuk tambang batu di Batang Gansal bisa contoh untuk dilakukan proses penegakan hukum juga," ujar Alumni Universitas Bung Karno ini.

Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo Pasal 38 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan IPPKH dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

"Sanksi administratifnya berusaha dalam kawasan hutan, kalau CV PJ itu ada izinya dan tidak ada izin kawasan pinjam pakai hutannya, itu tadi, Bupati saja bisa mencabut izinya, kalau izin usahanya dikeluarkan Menteri, nanti saya laporkan kepada menteri atas penggunaan usaha tanpa izin di kawasan hutan di lokasi hutan wilayah Inhu," ujar Rachman.

Sebelumnya, tenaga ahli Gubernur Riau Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau Johny Setiawan menjelaskan kalau dirinya sudah menyampaikan masukkan kepada Dinas LHK untuk melakukan penertiban usaha dalam kawasan hutan dalam bentuk upaya .

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)