Tak Dapat Obat, Pasien BPJS PRB Jantung di Lampung Kecewa

datariau.com
1.719 view
Tak Dapat Obat, Pasien BPJS PRB Jantung di Lampung Kecewa

DATARIAU.COM - Pasien BPJS program rujuk balik (PRB) jantung mengecewakan pihak BPJS dan Apotek Kimia Farma yang dinilai lepas tanggung jawab.

Kepada wartawan pasien atas nama Deni Afrian Setia Putra mengatakan, dirinya sebagai pasien BPJS Program Rujuk Balik (PRB) jantung sesuai jadwal yang telah ditetapkan Apotek Kimia Farma, ia rutin mengambil obat bulanan. Namun sejak Desember 2022 lalu dia kecewa karena obat yang dia butuhkan tak diberikan pihak apotek, dia terpaksa tebus sendiri obat ke apotek lain.

"Semenjak pengambilan bulan Desember 2022 tepatnya tanggal 20 Desember 2022, Apotek Kimia Farma tidak memberikan 1 obat dengan alasan stok kosong, sehingga saya diberi bon obat. Kejadian serupa terulang pada saat pengambilan obat bulan Januari 2023 yaitu tanggal 16 Januari 2023, 1 macam obat tidak bisa diberikan dengan alasan kosong," kata Deni Afrian Setia Putra, Kamis (19/1/2023).

Dikatakan Deni Afrian Setia Putra, kondisi ini dia sebagai pasien peserta BPJS merasa dirugikan, karena seharusnya sudah ditanggung obat tersebut oleh BPJS melalui Kimia Farma.

"Pada tanggal 17 Januari 2023 saya komplen ke Kimia Farma Pusat di Jalan Kartini Bandarlampung, manajemen mengakui bahwa bon obat atau hutang obat kepada pasien adalah kesalahan dan pelanggaran. Alasan terjadi kekosongan obat karena belum mendapat kiriman," kata Deni menirukan penjelasan Kimia Farma pusat di Bandarlampung itu.

Dijelaskan lagi oleh Deni, bahwa menurut Kimia Farma pihaknya hanya menyalurkan, sedangkan yang menyediakan atau mengadakan obatan adalah urusan BPJS. Tanggal 18 Januari 2023 Deni komplain ke BPJS, arahan petugas BPJS agar Deni mengisi kronologi kejadian, sebagai bahan tindakan yang akan BPJS ambil.

"Komplain yang saya lakukan ke Kimia Farma dan BPJS belum memberikan solusi apapun sampai hari ini saya belum menerima obat yang dihutang oleh Kimia Farma. Saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, sehingga kasus ini tidak terulang dan pasien mendapatkan haknya," harap Deni.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)