Seorang Pelaku dan Penadah Pencurian dan Kekerasan Dibekuk Polsek Medan Helvetia

Ruslan
788 view
Seorang Pelaku dan Penadah Pencurian dan Kekerasan Dibekuk Polsek Medan Helvetia
Foto: Alamsyah
Pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Medan Helvetia

MEDAN, datariau.com - Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo STrK telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jum'at (10/12/2021).

Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Theo STrK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya, kami ada melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C (curat, curas, curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir diseputaran lapangan bola kaki di Balai Desa Helvetia, Jalan Beringin X Helvetia," jelasnya.

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, "Merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami," sambung Theo.

Dengan sigap dan cekatan, personil Polsek Medan Helvetia mengejar pelaku AF, dan berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari TKP.

Hasil interogasi awal dan pengembangan di lapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, tidak mau buang waktu, Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangakp Pelaku R (35) sebagai Penadah hasil kejahatan AF.

AF (29) pada tahun 2009 pernah dihukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan, dan R (35) Desa Klambir V Kebun, pernah dihukum sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu pada tahun 2001 dihukum dalam kasus tindak pidana narkoba, pada tahun 2009 dihukum dalam kasus tindak pidana narkoba dan pada tahun 2015 dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1 unit sepeda motor Merk Honda Type Vario Nomor Polisi BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803, 1 unit Sepeda motor RX King warna hitam, 1 buah anak kunci T yang ujungnya runcing, 1 kunci Ring, 1 unit Grenda, 1 BPKB sepeda motor, 1 kunci sepeda motor, 1 potong baju kaos warna hitam, 1 unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.

"Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tutup Theo. (Tim)

Penulis
: Alamsyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)