Polsek Tualang Ringkus Pelaku Penipuan Modus Jual Mobil Rp50 Juta

datariau.com
2.394 view
Polsek Tualang Ringkus Pelaku Penipuan Modus Jual Mobil Rp50 Juta
Pelaku yang diamankan Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Pelaku penipuan dan penggelapan uang puluhan juta berhasil diungkap tim Opsnal Polsek Tualang pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 21.30 WIB. Di salah satu kos-kosan di wilayah Marpoyan Kota Pekanbaru, Riau.

Diduga pelaku inisial R alias A (37) dengan alamat domisili Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku ini, berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Tualang saat itu.

Berdasarkan informasi pelaku terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi seolah-olah menjual satu unit mobil secara online dan membuat calon pembeli mengirimkan sejumlah uang via transferan ke Brilink.

Selanjutnya, dengan menipu pemilik counter BRI link bahwa adanya sejumlah uang hasil dari penjualan unit mobil yang sebenarnya fiktif.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan pelaku inisial R alias A (37) atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dialami korban inisial S (44) pemilik counter BRI link yang membayarkan uang tunai kepada pelaku atas pembelian mobil fiktif tersebut.

Dikatakan Kapolsek Tualang, menurut laporan korban S (44), Rabu (21/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB, yang datang ke Mapolsek Tualang guna melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dialaminya pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu inisial R alias A (37) menghubungi korban melalui telepon WhatsApp untuk memberitahukan korban akan mengambil sejumlah uang melalui BRI Link sebesar Rp 50 juta melalui via transfer.

Selanjutnya, datang seorang wanita inisial SH yang diperintahkan oleh inisial R alias A (37) untuk mengambil uang tersebut, dengan menunjukan bukti pengiriman, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 50 juta sesuai bukti transfer yang dibawa oleh inisial SH.

Tak berpikir panjang, korban inisial S (44) ini pun selanjutnya menyerahkan uang tunai miliknya sebesar Rp 50 juta kepada wanita inisial SH tersebut, karena korban merasa sudah yakin uang yang masuk ke rekening bukanlah hasil kejahatan.

Kemudian, pada Rabu (24/5/2023) terjadi pemblokiran rekening korban senilai Rp 50 juta tersebut, dan korban pun mendatangi Bank BRI untuk mempertanyakan perihal uang di rekening diblokir pihak Bank BRI.

Lalu, pihak Bank BRI pun menjelaskan adanya laporan dari Mapolsek Metropolitan Kebayoran Baru Polres Metropolitan Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh inisial SW yang tertipu dalam penjualan kendaraan.

SW pun lalu mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening korban inisial S dengan tujuan Bank BRI nomor rekening 0666-01-011567-53-8, dimana uang tersebut pun telah dibekukan.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, dilakukan klarifikasi serta pengecekkan dokumen-dokumen dan rekaman CCTV milik korban serta dilakukan koordinasi dengan Polsek Kebayoran Baru, Jaksel.

Diketahui pelaku terbukti berpura-pura menjual sebuah mobil double cabin yang bukan miliknya melalui perantara inisial DM yang saat ini masih DPO.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)