Polres Inhil Bekuk Pelaku Rampok Bersenpi Rakitan

Ruslan
576 view
Polres Inhil Bekuk Pelaku Rampok Bersenpi Rakitan
Foto: Fitra Andriyan

TEMBILAHAN, datariau.com - Polres Inhil berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas) dengan menggunakan senjata api. Hal tersebut diketahui saat Polres Inhil mengelar konferensi pers di aula Rekonfu Mapolres Kabupaten Inhil, Rabu (29/11/2023).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, mengatakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan senjata api tersebut dilakukan di 3 tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari 5 pelaku di Tiga TKP tersebut kita telah mengamankan pelaku Inisial BS (55) tahun, SD (61) tahun. Sementara SP, IS dan TN masih DPO. Dengan peran masing-masing pelaku BS, SP, IS sebagai eksekutor, pelaku SD sebagai penyambung para eksekutor, menyimpan senjata api dan menjual perhiasan hasil rampokan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan pelaku yang saat ini berhasil diamankan merupakan residivis kasus perampokan di wilayah kabupaten Indragiri Hilir. Para pelaku dalam melancarkan aksinya di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda itu telah berhasil merampok sejumlah harta dari masing-masing korban hingga mencapai Rp.50, Juta Rupiah lebih.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Anggi Rian Diansyah STK SIK mengatakan dari keterangan para pelaku, mereka melancarkan aksinya pada waktu dini hari.

"Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendobrak pintu rumah korban atau menghadang korban di jalan. Kemudian mereka melakukan intimidasi dengan cara mengancam korban dengan senjata api dan senjata tajam, serta tidak segan-segan melukai korban ketika melakukan aksi," ujar Kasat Reskrim.

Diketahui dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan masing-masing 4 butir amunisi. Senjata rakitan tersebut diperoleh oleh pelaku dengan cara membeli kepada seseorang berinisial RN dengan harga Rp. 2,5 juta rupiah per pucuknya.

"Pasal yang persangkakan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman penjara 12 tahun, serta Pasal 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, yaitu memiliki atau menyimpan, menguasai senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (fitra)

Penulis
: Fitra Andriyan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)