Pemprov Bali Larang Pesta Miras Hingga Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2021

Datariau.com
593 view
Pemprov Bali Larang Pesta Miras Hingga Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2021

DATARIAU.COM - Bali kerap menjadi salah satu destinasi wisata pada masa liburan, seperti libur Natal dan Tahun Baru. Namun, karena masih dalam situasi pandemi COVID-19, Pemprov Bali bakal melarang segala jenis kerumunan.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran yang melarang pesta minuman alkohol (miras) hingga kembang api dalam perayaan Tahun Baru 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Bali.

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2020, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/di luar ruangan," kata Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali, Selasa (15/12).

"Dilarang keras menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras," sambung dia.

Koster mengancam memberikan sanksi kepada warga atau pelaku usaha yang mengabaikan larangan tersebut. Sanksi ini termuat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dengan denda Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta.

Ia juga mewajibkan seluruh wisatawan di Bali untuk menerapkan protokol kesehatan ketat selama berlibur. Di antaranya memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak, serta membatasi aktivitas di tempat umum atau berkerumun.

Koster telah meminta kepada seluruh pejabat jajaran pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan dan mengawasi aturan ini.

"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisan Daerah Bali dimohonkan untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini," tutup Koster.

Aturan ini akan berlaku efektif mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dikeluarkannya surat edaran ini menyusul penegasan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, yang melarang segala bentuk kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Luhut mengarahkan semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti hajatan maupun acara keagamaan, dibatasi bahkan dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Saat ini, jumlah kasus positif corona di Bali mencapai 15.661. 14.227 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, 467 jiwa meninggal, dan 917 masih dirawat.

Source: Kumparan.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)