Pemko Pekanbaru Patenkan Baju Singkap Melayu, Datuk Seri Rizky Bagus Oka: Jangan Sekadar Menjadi Arsip Administratif

datariau.com
95 view
Pemko Pekanbaru Patenkan Baju Singkap Melayu, Datuk Seri Rizky Bagus Oka: Jangan Sekadar Menjadi Arsip Administratif
Foto: Endi
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka.

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, mendukung langkah Pemko Pekanbaru yang mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Baju Singkap Melayu ke Kementerian Hukum.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya strategis untuk melindungi identitas dan warisan budaya Melayu agar tidak diklaim pihak luar.

“Sebagai Ketua Umum MKA LAMR Pekanbaru, saya menyambut baik dan mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah mendaftarkan Baju Singkap Melayu ke HAKI. Ini adalah ikhtiar strategis untuk memagari dan melindungi kekayaan intelektual warisan leluhur kita dari klaim pihak luar,” kata Datuk Seri Rizky Bagus Oka, Rabu (13/5/2026).

Baca juga:Pembentukan SOTK Baru, Ketua MKA LAMR Pekanbaru Berikan Catatan Penting


Namun demikian, Datuk Seri Rizky Bagus Oka memberikan catatan kritis agar pengurusan HAKI tersebut tidak berhenti hanya sebatas administrasi semata.

Ia menegaskan, sertifikat HAKI harus diikuti dengan langkah nyata dalam melestarikan budaya Melayu di tengah masyarakat.

“HAKI ini jangan hanya berujung menjadi selembar kertas administratif di laci pemerintah. Harus ada tindak lanjut nyata dan terukur di lapangan,” ujarnya.

Datuk Seri Rizky Bagus Oka menambahkan, pengakuan negara terhadap Baju Singkap Melayu harus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali penggunaan pakaian adat Melayu di Kota Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru pun didorong untuk membuat aturan turunan agar Baju Singkap Melayu lebih sering digunakan dalam aktivitas resmi maupun pendidikan.

“Pemko Pekanbaru harus berani mengambil langkah konkret, misalnya melalui regulasi penggunaan Baju Singkap Melayu pada hari tertentu bagi ASN, pelajar hingga instansi swasta,” ujarnya.

Ia menilai, jangan sampai secara hukum Baju Singkap Melayu diakui sebagai identitas daerah, tetapi dalam kehidupan sehari-hari generasi muda justru merasa asing dengan budaya sendiri.

“Jangan sampai secara hukum Baju Singkap ini diakui milik kita, tetapi dalam realita keseharian anak kemenakan kita justru merasa asing dan enggan memakainya. Marwah adat itu terletak pada pelestariannya yang hidup dan dihayati, bukan sekadar diarsipkan,” jelasnya.

Baca juga:Media Online Data Riau Dukung Pelestarian Budaya Festival Meriam Buluh Ke-6 di TPTM Rohil

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)