SIAK, datariau.com - Pemerintahan Kabupaten Siak dan Kejaksaan Negeri Siak tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak.
Lima BUMD Kabupaten Siak itu diantaranya, PT. Bumi Siak Pusako (BSP), PT. Permodalan Siak (Persi), PT. Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) serta PT. Sarana Pembangunan Siak (SPS).
Kerjasama atau MoU ini, terkait masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung pada Jumat (11/6/2021) di ruang rapat Raja Indra Pahlawan, lantai II kantor Bupati Siak Sri Indrapura.
MoU tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Jaja Subagja SH MH, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, Asdatun Dzakiyul Fikri SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Siak DharmaBella Tymbasz dan Unsur Forkomimda serta seluruh kepala OPD Pemkab Siak.
Kejari Siak DharmaBella menyampaikan bahwa MoU ini merupakan pintu masuk sebagai Pengacara Negara juga sebagai fungsi legal.
"Hari ini kami sudah sah sebagai fungsi legal asisten, legal saran, saran hukum nanti bidang datun yang akan mendampingi para BUMD maupun Pemkab Siak," ucap Kejari Siak itu.
Dalam laporan dan sambutan terhadap Kejati Riau Dharmabella akan membentuk tim untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Yang menjadi perhatian kami yang mana dalam hal pendapatan asli daerah (PAD) Siak masih rendah. Dan untuk itu, kedepan yang menjadi prioritas bagi kami untuk membentuk tim dalam mengoptimalkan PAD nantinya akan dibentuk tim teknis di OPD Kabupaten Siak," jelas dia.
Dalam sambutannya, Kejati Riau menyampaikan, Kejari Siak sebagai Pengacara Negara diharapkan dapat saling berkoordinasi dan berkomunikasi serta beliau selalu mengingatkan kita dalam menjaga 3M dan bersedia di vaksin.
Atas kerjasama itu, Bupati Siak Alfedri mengucapkan atasnama Pemkab Siak selamat datang kepada Bapak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Riau di Kota Istana Siak.
Dan kami ucapkan terimakasih karena Bapak telah meluangkan waktu pada hari ini. Acara ini telah dimulai dengan Penandatanganan MOU antara Pemkab Siak dan beberapa BUMD se-Kabupaten Siak bersama Kejaksaan Negeri Siak.
"Dengan kedatangan Bapak Kejati ke Siak ini dapat memberikan arahan-arahan kepada kita dalam pembekalan sekaligus memberikan motivasi dan menyemangati kita melaksanakan tata kelola pemerintah dengan baik selaku ASN secara profesional dan melaksanakan tugas secara efektif dan akuntabel," ucap Alfedri.
"Sehingga kinerja dari Pemerintah Kabupaten Siak termasuk beberapa BUMD saat ini dapat lebih baik dimasa yang akan datang," jelasnya.
Dikatakan Alfedri, tujuan dari penandatanganan MOU ini adalah untuk mendapatkan berbagai pendapat-pendapat hukum bahkan pendampingan hukum baik di pengadilan maupun diluar pengadilan selaku Jaksa Pengacara Negara.
Ada sebanyak 5 BUMD di Kabupaten Siak, dijelaskan Alfedri, yang ikut dalam kerjasama atau penandatangan MOU ini, seperti PT. BSP, PT. Persi, PT. SPE, PT. KITB dan PT. SPS.
Tentunya diharapkan kepada lima BUMD ini dapat dan siap untuk menerima arahan-arahan dan pendapat hukum dimasa yang akan datang.
Kemudian bagi Pemerintahan Desa juga mendapatkan pendampingan dalam TP4D dan Jaksa Jaga Desa dimana dapat memberikan bimbingan dan pengelolaan keuangan desa.
"Hal ini tentunya dapat memberikan bimbingan bagaimana tata cara pengelolaan keuangan agar lebih tertib sehingga terhindar dari hal-hal yang berhubungan dengan hukum," pungkasnya.(*)