Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Wanita, Ditemukan Sabu

Admin
455 view
Oknum Anggota DPRD Batam Ditangkap di Kamar Hotel Bersama Wanita, Ditemukan Sabu

BATAM, datariau.com - Tim Satres Narkoba Polresta Barelang tangkap seorang oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial A (33) bersama seorang perempuan berinisial N (21) di salah satu kamar hotel, yang berada di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, pada Rabu (25/1/2023).

Dimana hal itu diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Lulik Febyantara, didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba beserta PJU lainnya, saat menggelar konferensi pers di lobby Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023).

Dikatakannya, peristiwa itu terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Batu Ampar Kota Batam ada kepemilikan narkoba jenis sabu.

“Mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga tim berhasil mengamankan satu orang perempuan berinsial NR dan seorang laki-laki berinisial A, di kamar hotel tersebut,” ujar Kasatres Narkoba Kompol Lulik Febyantara.

Saat kedua tersangka diamankan, kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus serbuk putih diduga narkotika yang dibungkus dengan kertas warna putih dari atas meja dalam kamar hotel tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel tersebut, kita temukan diduga sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat 0,24 gram,” ucapnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, Kompol Lulik Febyantara menyebutkan bahwa peran tersangka N adalah yang membeli sabu kepada seseorang berinisial BEB (DPO) melalui pesan WhatsApp (WA) sedangkan tersangka A menyuruh tersangka N membeli sabu.

“Dari pengakuan tersangka A ia menyuruh pelaku N untuk membeli sabu karena penasaran dan ingin mengetahui rasa sabu, karena belum pernah menggunakan sabu, namun saat itu belum sempat digunakan oleh kedua tersangka sehingga dari hasil cek urine kedua tersangka negatif ampetamin,” sebut Kompol Lulik Febyantara membeberkan.

“Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun, Seumur Hidup,” sambungnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)