Menyedihkan, Nasib Bayi di Kampar: Ayah Dipenjarakan Perusahaan, Ibu Meninggal Karena Pendarahan Saat Melahirkan

datariau.com
1.485 view
Menyedihkan, Nasib Bayi di Kampar: Ayah Dipenjarakan Perusahaan, Ibu Meninggal Karena Pendarahan Saat Melahirkan
Foto: Ist.
Jenazah Rajuma, ia meninggal dunia usai berjuang di ruang ICU selama sebulan lebih akibat pendarahan saat melahirkan.

KAMPAR, datariau.com - Nasib seorang bayi laki-laki di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ini cukup membuat hati terenyuh. Bagaimana tidak, bayi yang baru lahir ini harus menerima kenyataan hidup, ayahnya tak bisa melihat si bayi karena baru saja masuk sel dipenjarakan perusahaan tempat ia bekerja, sementara sang ibu harus gugur beberapa hari usai berjuang melahirkannya akibat pendarahan.

Ayahnya inisial MA (32) alamat Jalan Suka Karya Dusun II RT 001 RW 001 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang bekerja di perusahaan pupuk PT Indo Raja Angkasa yang berkantor di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Ia kemudian dilaporkan perusahaan ke Polsek Binawidya Kota Pekanbaru dengan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dan ditahan oleh Polisi pada 20 Februari 2025.



Istrinya Rajuni (30) saat itu dalam kondisi hamil tua, terpukul dengan apa yang menimpa suaminya. Dalam kondisi tidak stabil tersebut, pada 12 Maret 2025 ia pun melahirkan seorang anak laki-laki secara normal, akan tetapi karena melahirkan dalam kondisi beban pikiran, ia pun mengalami pendarahan hebat hingga dirawat di ICU RS Aulia Kota Pekanbaru, takdir berkata lain, dia menghembuskan nafas terakhir pada 10 April 2025.

Bayi yang baru lahir kemudian langsung dirawat oleh pihak keluarga diberi nama Zabir. Bayi itu belum merasakan pelukan hangat ibu, juga belum mendengarkan suara ayahnya.



Mendapat kabar ini, DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) merasa terpanggil untuk membantu. Mereka melakukan investigasi dan membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, terkait PT Indo Raja Angkasa yang diduga menyalahi prosedur dalam penerimaan tenaga kerja, hingga akhirnya memenjarakan pekerjanya.

"Temuan sementara DPP LSM KIPPI, PT Indo Raja Angkasa diduga tidak pernah melakukan WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)," kata Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum, Kamis (10/4/2025).

Dari data yang diperoleh, Nelson menduga PT Indo Raja Angkasa tidak menaati Undang Undang Nomor 7 Tahun 1981 Pasal 10, dimana dari hasil investigasi ke beberapa sumber diperoleh informasi bahwa PT Indo Raja Angkasa telah mempekerjakan sedikitnya lebih dari 10 orang tenaga kerja yang menempati posisi sebagai sopir, satpam, marketing, bagian muat dan bagian penagihan, dan lainnya.

Anggota PWI Provinsi Riau ini juga menerima informasi bahwa gaji yang diperoleh pekerja di PT Indo Raja Angkasa diduga tidak memenuhi standar UMP, sehingga pekerja inisial MA yang bertugas sebagai sopir untuk tagihan hasil penjualan ke daerah-daerah beberapa hari lamanya, sering menggunakan uang perusahaan untuk biaya hidup sehari-hari.

Hingga rentang waktu beberapa lama akhirnya uang yang dipakai itu mencapai puluhan juta, tak mampu ia dikembalikan. Perusahaan kemudian mengambil langkah hukum melaporkan pekerjanya ke Polsek Binawidya, meskipun perusahaannya beroperasi di daerah Desa Kualu Kecamatan Tambang Kampar, namun laporan dimasukkan ke Polsek Binawidya Kota Pekanbaru.

"Kita dapatkan data juga, para tenaga kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dimana perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai kurungan penjara maksimal 8 tahun atau denda sebesar Rp 1 Miliar atas pelanggaran tersebut," kata Nelson.

LSM KIPPI berharap agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang telah mereka sampaikan, karena sesuai laporan yang mereka terima, pengusaha PT Indo Raja Angkasa sudah sering berbuat semena-mena dengan memenjarakan pekerja, padahal kejahatan dapat terjadi bukan karena ada niat tetapi ada kesempatan di lingkungan kerja.

Sementara itu, Saipul Lubis selaku Pengawas DPP LSM KIPPI menjelaskan bahwa PT Indo Raja Angkasa diduga dalam merekrut karyawan tanpa memenuhi standar untuk dipekerjakan dan jam kerja yang berlaku tidak memenuhi standar waktu kerja, ada sopir yang dipekerjakan tanpa memiliki SIM, serta perusahaan merekrut tenaga kerja tanpa standar pendidikan, jika hal demikian yang terjadi maka perusahaan dengan mudah bisa melakukan semena-mena pada pekerja.

"Laporan yang kita terima, PT Indo Raja Angkasa diduga sudah sering melaporkan pekerjanya ke pihak kepolisian dan sepertinya pengusaha PT Indo Raja Angkasa sangat mudah mempidanakan para pekerjanya," kata Saipul Lubis yang juga merupakan Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Media Independen (P2MI) ini.

Berdasarkan Surat Kuasa dan hasil investigasi ke beberapa sumber, lanjut Saipul Lubis, penahanan salah seorang pekerja PT Indo Raja Angkasa berinisial MA diduga juga pesanan pemilik perusahaan inisial AMS yang memiliki kedekatan dengan oknum aparat di Polsek Binawidya Kota Pekanbaru.

“Kami akan segera menyurati Polda Riau dan pihak terkait lainnya, karena juga disebut-sebut penjualan pupuk PT Indo Raja Angkasa tidak mempunyai izin edar, tetapi mulus beroperasi karena di-back-up oknum,” tutup Saipul Lubis.

Terpisah, salah seorang pihak keluarga MA mengatakan, bahwa MA yang tidak tamat SD masuk kerja di PT Indo Raja Angkasa tanpa Surat Lamaran Pekerjaan pada tahun 2023, bekerja sebagai sopir dan muat barang serta menjual pupuk juga menagih penjualan pupuk ke daerah-daerah.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)