Mahkamah AS Kembali Menangkan Harvard Lawan Donald Trump

Najwa
372 view
Mahkamah AS Kembali Menangkan Harvard Lawan Donald Trump
Foto: kabar24.bisnis.com

WASHINGTON, datariau.com - Pengadilan Federal Amerika Serikat kembali memberikan kemenangan penting bagi Universitas Harvard dalam pertarungan hukum melawan pemerintahan Presiden Donald Trump pada Sabtu (31/5/2025). Pengadilan memutuskan untuk memperpanjang larangan sementara terhadap kebijakan pemerintahan Trump yang ingin mencabut izin Harvard menerima mahasiswa internasional.

Hakim Distrik AS, Allison Burroughs, mengumumkan akan mengeluarkan perintah awal yang memperpanjang perlindungan hukum bagi Harvard. Keputusan ini disampaikan enam hari setelah ia pertama kali mengeluarkan larangan sementara terhadap perintah pemerintahan Trump.

Timing keputusan pengadilan ini cukup simbolis karena bersamaan dengan momen kelulusan ribuan mahasiswa Harvard pada Kamis (29/5/2025). Hal ini menunjukkan dukungan sistem peradilan terhadap hak pendidikan tinggi yang inklusif.

Kronologi pertarungan hukum ini dimulai ketika Harvard menggugat pemerintahan Trump pada Jumat (23/5/2025), hanya beberapa jam setelah perguruan tinggi elite tersebut mengajukan gugatan. Keputusan pengadilan pertama kemudian dikeluarkan dalam waktu yang sangat singkat, menunjukkan urgensi kasus ini.

Dalam gugatannya, Universitas Harvard menggugat Pemerintah AS atas dasar pelanggaran amandemen pertama konstitusi dan Undang-Undang Prosedur Administrasi. Gugatan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk melawan kebijakan diskriminatif pemerintahan Trump.

Rektor Harvard, Alan M Garber, dengan tegas menyatakan akan melakukan segala upaya demi melindungi hak mahasiswa. Komitmen ini menunjukkan dedikasi institusi pendidikan dalam mempertahankan nilai-nilai inklusivitas dan keberagaman akademik.

Sebelumnya, Pemerintahan Trump telah mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing dan meminta ribuan mahasiswa asing di Harvard harus pindah ke kampus lain atau meninggalkan Amerika Serikat. Kebijakan kontroversial ini mengancam keberadaan ribuan mahasiswa internasional yang sedang menempuh pendidikan.

Meski mengalami kekalahan sementara di Pengadilan Federal, Presiden Donald Trump tetap mengaku akan melakukan hal yang sama di universitas lainnya. Ancaman ini menunjukkan bahwa pertarungan hukum antara institusi pendidikan tinggi dan pemerintahan Trump masih akan berlanjut ke depannya.***

Sumber: metrotvnews.com

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)