Lagi, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal

229 view
Lagi, Polisi Gerebek Pinjol Ilegal
Gambar: tvOne

DATARIAU.COM - Polisi lagi-lagi melakukan penggerebekan di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di daerah Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.Penggerebekan kantor pinjol itu tepatnya berlokasi di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Kota Tangerang.

"Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Anggota sudah di lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Yusri mengaku belum membeberkan secara rinci terkait penggerebekan tersebut. Ia menyebut akan menjelaskan lebih lanjut di lokasi.

"Nanti saya rilis di TKP," ucap Yusri singkat.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penggerebekan di sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (14/10).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 karyawan yang bekerja sebagai penawaran hingga penagihan.

Dalam kasus ini, para pelaku bisa dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. (*)

Source: cnnindonesia.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)