Korupsi Dana Bansos Covid-19, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Rp 300 Juta

Intan Sukma Lena
629 view
Korupsi Dana Bansos Covid-19, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara dan Rp 300 Juta
Foto : Antaranews.com

DATARIAU.COM -Bupati Kabupaten Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dituntut 7 tahun penjara karena dinilai terbukti mengatur proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020 dan meminta fee 6 persen dari keuntungan proyek tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa Aa Umbara di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/10).


Jaksa KPK menyebut Aa Umbara bersalah telah melakukan korupsi pasal 12 huruf I Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf B UU Tipikor.


"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Budi Nugraha.


Selain dituntut 7 tahun penjara juga, Aa Umbara dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita.


Dalam sidang juga jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, jaksa menyebut terdakwa Aa Umbara tidak pernah dihukum.


"Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," ujar Budi.


Selain itu, Aa, yang pernah menjadi anggota PDIP namun maju di PilkadaBandung Barat 2018 lewatPKPI, Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, PKS, juga dicabut hak politik memilih dan dipilih 5 tahun setelah masa tahanan dijalani.


Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa,Aa Umbara disebutmengatur proyek pengadaan bansosCovid-19 lewat modus penunjukan langsung dan meminta fee 6 persen dari keuntungan proyek.


Mulanya, Aa mengalokasikan anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 senilai Rp52 miliar untuk pengadaan bansos Covid-19. Ia kemudian melakukan penunjukan langsung dua pihak, yakni mantan tim suksesnya M.Totoh Gunawan dan anaknya AndriWibawa.


Kepada Totoh, Aa memintanya menyediakan 120 ribu paket bansosjaring pengaman sosial (JPS) dengan nilai Rp300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBBRp250 ribu per paket. Syaratnya, menyisihkan enam persen dari total keuntungan.


Dari pengadaan 55.378 paket sembako sebanyak enam tahap dengan nilai Rp15,9 miliar,Totoh mendapat keuntungan sekitar Rp3,4 miliar.


KepadaAndri, Aamenunjuk pengadaan 120.675 paket sembako dengan nilai total Rp36,2 miliar serta meminta fee 1 persen dari total keuntungan Rp 2,6 miliar.


Ketua KPKFirliBahurisempat berkoar akan menerapkan ancaman hukuman mati bagi pelaku kasus korupsidana bencana dan Covid-19.


"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," ujar Firli.(*)

Source :cnnindonesia.com

Penulis
: Intan Sukma Lena
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)