Kapolri Diminta Atensi SP3 Kasus Kakek Tukang Ac Korban Mafia Tanah

datariau.com
1.112 view
Kapolri Diminta Atensi SP3 Kasus Kakek Tukang Ac Korban Mafia Tanah

DATARIAU.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran intervensi yang dilakukan oleh oknum polri pada anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan kasus mafia tanah dengan korban kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70. Pemberhentian kasus tersebut diduga menyalahi prosedur dan diintervensi oleh oknum Polri.

"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1).

Aldo menyebut terlihat jelas kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Kasus dihentikan setelah penetapan tersangka. Dia menduga ada intervensi dari anggota lain untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ini penetapan tersangka, giliran ditetapkan tersangka dan dilaksanakan pemanggulan, tiba-tiba tersangka ini manuver ke biro wasidik, dan langsung digelar tersangka ini sebagai pendumas dan sebaliknya kami sebagai terdumas, padahal kami sudah terlebih dahulu setahun silam menyurati pada biro wassidik untuk diajukan gelar, dan faktanya tidak diadakan gelar untuk kami sebagai pendumas" ujar Aldo.

Alasan pemberhentian penyidikan disebut karena tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal, sebab kasus telah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti yang sah.

Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor Anton Gunawan sebagai tersangka dan ditahan. Anton pun disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat. Aldo memperlihatkan surat tulisan tangan Anton kepada awak media. Dan aldo juga menyampaikan telah terdapat 30 saksi, 2 saksi ahli, surat jelas pada lab forensik, ktp, kk, npwp, buku tabungan palsu yang digunakan, sebagai petunjuk yaitu pembelian di bawah NJOP, tidak pernah melaksanakan pengecekan rumah (tidak ada satu-pun foto pembeli di dalam rumah tersebut).

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)