Husni Merza Berharap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga

Hermansyah
468 view
Husni Merza Berharap Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Siak Terus Terjaga
Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM.

SIAK, datariau.com - Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM mengapresiasi 'Ngopi Kerukunan', yang di taja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Siak dan Kementrian Agama Kabupaten Siak.

Husni mengatakan kegiatan seperti ini, harus sering dilaksanakan hingga ke tingkat kecamatan, dengan harapan kerukunan dan keharmonisan umat beragama di Kabupaten Siak dapat terus terjaga.

"Salah satu tugas pokok pemerintah, yakni membangun kerukunan dan keharmonisan antara suku, agama dan budaya yang beraneka ragam di Kabupaten Siak," kata Wakil Bupati Siak H Husni Merza BBA MM, Kamis (18/7/2024).

Ngopi kerukunan mengangkat tema, 'Kerukunan Umat Beragama, Kunci Keharmonisan Berbangsa dan Bernegara', berlangsung di salah satu cafe di Kota Siak Sri Indrapura, Kamis (18/7/2024).

Karena itu, melalui pertemuan ini, dia mengajak seluruh umat beragama dan suku budaya di Siak, untuk selalu rukun, menjaga persatuan maupun kekompakan agar tercipta negeri yang aman juga damai.

Dikatakan Husni, sejak zaman kerajaan dulu, Kerajaan Siak telah ada berbagai macam agama, suku dan budaya.

Bahkan, pengawal Sultan Siak dulu pernah ada yang beragama Sing. Namun, masa itu tidak pernah terjadi konflik, mereka hidup rukun juga harmonis.

"Oleh karena itu, Sultan Siak kita terdahulu telah mengajarkan dan membuktikan kehidupan di Siak rukun dan harmonis. Situasi dan keadaan baik seperti inilah yang harus kita jaga juga pelihara bersama-sama sampai kapanpun," harapnya.

Husni Merza tidak lupa mengucap terimakasih dan apresiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Siak, yang membantu Pemkab Siak, dalam membangun, menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Siak.

Selain itu, membantu menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama, FKUB Siak memiliki peran signifikan, yakni memberikan rekomendasi pembangunan rumah ibadah.

"Jadi, jika ingin membangun rumah indah, Pemkab Siak tidak dapat proses sebelum adanya surat rekomendasi dari FKUB. Nantinya FKUB akan melakukan musyawarah dan memverifikasi pembangunan rumah ibadah tersebut," jelas Husni.

"Dan jika sudah ada rekomendasi dari FKUB, itulah yang menjadi dasar pemerintah dalam mengeluarkan izin," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)