Hamil di Luar Nikah hingga Telat Datang 6 Jam ke Akad Penyebab Mertua Murka Tendang Kepala Pengantin Pria

Ruslan
1.684 view
Hamil di Luar Nikah hingga Telat Datang 6 Jam ke Akad Penyebab Mertua Murka Tendang Kepala Pengantin Pria
Mertua Hajar Menantu Saat Akad Nikah. Instagram @ndorobeii ©2021 Merdeka.com

DATARIAU.COM - Dua hari terakhir media sosial dihebohkan video seorang wali nikah atau mertua menendang pengantin pria, saat akad nikah berlangung.

Dari penelurusan TribunLombok.com, pernikahan tersebut berlangsung di Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Insiden tersebut ternyata terjadi satu bulan lalu, tepatnya Sabtu, 14 Agustus 2021.

Diduga, calon mertua tidak bisa menahan emosi dengan ulah calon pengantin laki-laki yang masih berusia 18 tahun.

Sebelum akad nikah berlangsung, calon pengantin laki-laki terkesan tidak mau bertanggungjawab.

Padahal calon pengantin wanita yang masih duduk di bangku SMA sudah berbadan dua.

Penghulu KUA Rasanae Timur Kadafi yang dikonfirmasi TribunLombok.com menjelaskan, dalam pernikahan tersebut dia sendiri yang ditunjuk menjadi penghulu.

Kadafi menjelaskan, sesuai standar pelayanan di KUA, sejak awal pernikahan mereka tidak memenuhi syarat.

Calon pengantin laki maupun perempuan masih di bawah umur.

"Karena mereka masih di bawah umur, kita arahkan untuk mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama,? katanya, Senin (27/9/2021).

Kendati sudah mendapatkan surat dispensasi nikah. Tapi masih ada masalah antara dua keluarga tersebut. Satu diantaranya, soal jadwal nikah.

"Itu yang saya dengar dari pengakuan ketua RT saat mengurus berkas pernikahan di KUA Rasanae Timur," katanya.

Sampai akhirnya kedua keluarga sepakat untuk menggelar acara akad nikah hari Sabtu, 14 Agustus 2021.

Waktu akad nikah diajukan pihak pengantin laki-laki yakni pukul 10.00 Wita.

"Saya sebagai penghulu saat itu hadir di tempat acara lebih awal, sekitar setengah sembilan (08.30) Wita,? jelasnya.

Hingga pukul 11.00 Wita, calon pengantin pria dan keluarganya belum juga datang.

Keluarga calon pengantin wanita sudah mulai ribut.

"Saat itu keluarga calon pengantin pria ditelpon. Mereka minta ditunda pukul 14.00 Wita," bebernya.

Karena akad nikah ditunda, Kadafi selaku penghulu pun pulang.

Dia kembali ke tempat acara setelah salat zuhur.

Tapi sampai pukul 14.00 Wita, keluarga pengantin pria belum juga datang.

"Keluarga pengantin wanita saat itu mulai ribut. Mereka pun kembali menelepon calon pengantin laki-laki. Akad nikah minta ditunda pukul 16.30 Wita,? tuturnya.

Kondisi itulah yang membuat si calon mertua emosi.

Secara spontan wali nikah atau bapak perempuan menendang calon pengantin pria saat akad nikah berlangsung.

Kericuhan pun terjadi seperti dalam video yang beredar di media sosial.

Sebelum akad nikah, sudah ada masalah antar pihak keluarga.

?Masalahnya apa pihak keluarga yang bisa kasi penjelasan," kata Kadafi.

Tapi, lanjut Kadafi, acara pernikahan hari itu tetap dilangsungkan.

Setelah kedua pihak ditenangkan, akad nikah akhirnya dilaksanakan di masjid setempat.

?Akad nikah tetap berlanjut dengan lokasi dipindahkan ke masjid terdekat dan ditemani oleh Babhin Kabtibmas, Babinsa, ditambah 5 aparat polisi lainnya,? kata Kadafi.

Setelah insiden kericuhan, akad nikah dilanjutkan di masjid terdekat Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur, di hari itu, Sabtu (14/8/2021).

Setelah selesai akad nikah, maka dilanjutkan dengan musyawarah antara pihak laki-laki yang diwakili bapaknya dan perempuan juga diwakili bapaknya.

Kadafi menganggap masalah tersebut sudah selesai karena kedua keluarga sudah bermusyawarah.

?Mengenai laporan ke polisi, saya tidak tahu,? jelasnya.

Dia pun kaget video pernikahan tersebut kini menjadi viral di media sosial.

Dilaporkan ke Polisi

Kasus tersebut pun telah dilaporkan ke polisi.

Pada saat kejadian Polsek Rasanae timur langsung turun ke lokasi kejadian.

Korban, pengantin laki-laki sudah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Rasanae Timur.

Laporan yang masuk dengan dugaan panganiayaan terhadap pengantin pria.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban maupun terlapor.

Karena pernikahan tetap dilangsungkan dan pengantin sudah sah menjadi suami isteri, kedua pihak difasilitasi untuk mediasi.

Selain penganiayaan, kepolisian juga menangani kasus pelemparan yang terjadi di tempat akad nikah.

Pelaku diduga dari pihak keluarga calon pengantin pria dan korban, keluarga calon pengantin wanita.

Kasusnya juga sedang diproses.

Korban mengalami luka ringan terkena lemparan batu.

Tapi kepilisian tetap mendorong agar diselesaikan secara kekeluargaan.

Apalagi ini masalah antar keluarga. (*)

Source: tribunnews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)