Diduga Gelapkan Uang Belanja, Pria di Sinaboi Diamankan Polisi

Samsul
42 view
Diduga Gelapkan Uang Belanja, Pria di Sinaboi Diamankan Polisi
SINABOI, datariau.com-Polsek Sinaboi mengamankan seorang pria berinisial T (38) yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan. T diduga menggelapkan uang dan barang milik S yang dipercayakan kepadanya untuk dibelanjakan di Pekanbaru. Akibat kejadian tersebut, S mengalami kerugian Rp15.395.380.

Peristiwa itu bermula pada awal Oktober 2026. Saat itu, S meminta T, yang bekerja mengantarkan hasil kebun ke Pekanbaru, membeli pasir dan batu senilai Rp1.400.000.

Namun, setelah kembali ke Sinaboi, T beralasan uang pembelian tersebut belum dibayarkan. Pada pertengahan Oktober 2026, S kembali menitipkan uang kepada T untuk membeli pasir, batu, dan perabotan rumah tangga dengan total nilai Rp6.795.380.

Pada 20 Oktober 2026, S mendapati barang-barang yang dipesan tidak berada di dalam kendaraan T. T semula mengaku perabotan tersebut dicuri dalam perjalanan.

S kemudian memeriksa telepon seluler T dan menemukan bukti yang diduga menunjukkan bahwa barang-barang tersebut telah dijual. S selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sinaboi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin SH MH memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga T diamankan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo Y33s dan rekening koran atas nama S.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin SH MH mengatakan, perkara tersebut diduga terjadi akibat penyalahgunaan kepercayaan.

"Pelapor menitipkan uang dan mempercayakan tugas kepada tersangka. Namun, dana dan barang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Kami mengimbau masyarakat berhati-hati saat menitipkan uang atau barang kepada pihak lain. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada kepolisian," ujarnya.

T dan barang bukti kini diamankan di Polsek Sinaboi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.***
Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)