Curi Kotak Infak Masjid, Resedivis Ditangkap Polisi

Samsul
450 view
Curi Kotak Infak Masjid, Resedivis Ditangkap Polisi

ROHIL, datariau.com - Diduga lakukan pencurian kotak infak di sebuah Masjid, seorang Resedivis berhasil di ringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil, Sabtu 08 Januari 2022 pukul 16.35 WIB.

Resedivis bernama RY (32 tahun) warga Simpang Pemburu Kepenghulan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Puti, Kabupaten Rohil ini di ringkus, setelah adanya laporan polisi dari pelapor M Nur Pasaribu ( 49 Tahun) masyarakat yang merasa resah karena seringnya pencurian di Masjid Nurul Hidayah di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Bukit Timah Kepenghulan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil yang diketahui terjadi, Kamis 06 Januari 2022 sekira pukul 04.07 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dari masyarakat pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Terhadap Kotak Infak Masjid Nurul Hidayah tersebut.

AKP Juliandi SH menjelaskan, Kronologis kejadiannya pada saat itu Pelapor masuk ke Masjid Nurul Hidayah untuk melaksanakan sholat subuh, pelapor melihat kotak infak Masjid Nurul Hidayah sudah berpindah tempat ke sudut kiri Masjid yang awalnya kotak infak itu berada di tengah-tengah didalam Masjid karena merasa curiga Pelapor mengecek kotak Infak tersebut dan ternyata kotak infak tersebut sudah dalam keadaan rusak dan uang yang ada di dalam kotak infak tersebut telah hilang.

"Kerugian yang dialami sebesar Rp 3 juta 2 ratus ribu rupiah. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Setelah menerima Laporan yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Simpang Bukit Timah Kepenghulan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil ini, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa langsung memerintahkan 4 Personel Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"4 orang Personel Sat Reskrim Polres Rohil yang di pimpin oleh IPTU Ryan Eka Setiawanmelakukan penangkapan terhadap Terlapor saudara RY di Jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Pemburu Kepenghulan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil dan langsung membawa terlapor ke kantor Sat Reskrim Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

"Terlapor ini ditangkap dengan barang bukti 1 buah flashdisk yang berisi 3 buah Rekaman CCTV Masjid Nurul Hidayah dan 1 buah Kotak Infak. Dan dituduhkan kepadanya adalah Pasal 363 KUHPidana (Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan) ," imbuhnya.

Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)