SLEMAN, datariau.com - Kecelakaan maut menewaskan
mahasiswa Fakultas Hukum UGM terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman pada
Sabtu dini hari. Peristiwa tragis
ini melibatkan dua mahasiswa UGM yang berujung pada penetapan tersangka.
Argo Ericko
Achfandi, mahasiswa FH UGM angkatan 2024 berusia 19 tahun, tewas setelah
motornya ditabrak mobil BMW yang dikemudikan Christiano Pengarapenta Pengidahen
Tarigan, mahasiswa FEB UGM berusia 21 tahun.
Kronologi
Kecelakaan
Kasat Lantas
Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00
WIB. Saat itu Argo berkendara sepeda motor Vario dari arah selatan ke utara dan
berniat melakukan putar balik ke arah selatan.
Namun ketika Argo
berbelok untuk putar balik, dari arah belakang melaju mobil BMW yang
dikemudikan Christiano. Karena jarak yang terlalu dekat, pengemudi BMW tidak
bisa menghindar dan membentur motor Argo.
Setelah menabrak
motor, mobil BMW tidak langsung berhenti dan terus melaju hingga menabrak mobil
CRV yang sedang terparkir di pinggir jalan. Dalam kecelakaan ini, Argo meninggal dunia di
tempat kejadian.
Organisasi
Nonaktifkan Christiano
Wakil Ketua
Bidang Humas HIPMI PT UGM Fayyaza Naura Hafidz membenarkan Christiano merupakan
anggota organisasi tersebut. Namun status keanggotaannya resmi dinonaktifkan
sejak Minggu, 25 Mei 2025.
HIPMI PT UGM
menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian Argo. Dalam keterangan resminya, organisasi tersebut
juga mendukung proses hukum yang berlaku terhadap kasus ini.
Fakultas
Sampaikan Belasungkawa
Dekan FEB UGM
Didi Achjari membenarkan Christiano merupakan mahasiswa fakultasnya. Pimpinan
FEB UGM telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan Fakultas
Hukum UGM.
FEB UGM
menyerahkan sepenuhnya proses penanganan peristiwa ini kepada pihak berwenang
dan mendukung penuh upaya penyelidikan yang adil. Fakultas telah menjalin
komunikasi dan koordinasi dengan Rektorat dan Fakultas Hukum UGM.
Hasil
Pemeriksaan Negatif
Polisi melakukan
pemeriksaan urine terhadap Christiano dengan hasil negatif alkohol maupun
narkoba. Meski demikian, proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap
seluruh fakta dalam peristiwa ini.
Naik Status
Jadi Tersangka
Pada Selasa, 27
Mei 2025, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan
ke penyidikan. Christiano resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
kecelakaan maut tersebut.
Kabid Humas Polda
DIY Kombes Ihsan mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara
yang dilakukan penyidik. Saat ini polisi belum menahan tersangka dan akan
melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tragedi ini
menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian berkendara, terutama pada malam
hari. Kedua mahasiswa yang terlibat berasal dari kampus yang sama namun
berakhir dengan nasib yang berbeda akibat kecelakaan yang dapat dicegah.***
Sumber: detik.com