SIAK, datariau.com - Sempat heboh pengungkapan kasus tindak pidana jenis perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Kandis. Namun kali ini berbeda dengan kasus tindak pidana perjudian tembak ikan yang ada di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Dimana Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis mesin jacpot dindong pada Kamis (30/7/2020) kemaren, dengan TKP di Jalan Baru Pemda jembatan Maredan Km 11 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Alhasil, dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian dengan TKP warung kopi milik inisial SH ini, Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan sebanyak 2 unit mesin jacpot dindong.
Pengungkapan kasus ini, sebelumnya pada Rabu (29/7/2020) sekira pukul 17.00 WIB, unit pelapor Bripka JP Sihombing menerima informasi masyarakat bahwa adanya warung kopi yang sering di jadikan arena judi dindong di Jalan Pemda KM 11 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Adanya informasi tersebut, Kapolsek Tualang AKP Muhammad Faizal Ramzani SH SIK MH memerintahkan Panit I Reskrim Iptu Icshan SH beserta Tim Opsnal melakukan pengintaian ditempat itu.
"Pada hari Kamis 30 Juli 2020 sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal melihat satu orang tidak dikenal, dan pemilik warung duduk berdua sambil memainkan mesin jacpot dindong tersebut, sesaat ini Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SH dan BM," kata Kapolsek Tualang.
Setelah dicek, Kata Faizal Ramzani, dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa di warung Jalan Pemda jembatan Maredan Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang ditemukan 2 unit mesin judi jenis jacpot dindong yang ditutupi dengan kain warna biru muda.
"Salah seorang terlapor inisial BM mengakui bahwa dia baru bermain judi mesin jacpot dindong di TKP itu, dan mengakui bahwa membeli koin seharga 10 ribu dengan jumlah 10 keping koin logam," jelas Faizal.
Kemudian pemilik warung kopi sekaligus yang menyediakan tempat arena judi jacpot dindong berinisial SH membenarkan perkataan sekaligus pengakuan terlapor inisial BM.
"Pelaku dan dua unit mesin dindong disita sebagai barang bukti beserta sebanyak 69 koin logam, dan alat buktinya lainya telah di amankan ke Mapolsek Tualang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara itu untuk kedua pelaku sebelumnya pun telah dilakukan pengecekan dan test urine, namun hasilnya negatif.(Eman)