Tiduri Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Pemuda di Meranti Ini Ditahan Polisi

datariau.com
1.108 view
Tiduri Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Pemuda di Meranti Ini Ditahan Polisi
Pelaku yang diamankan polisi.

MERANTI, datariau.com - Pergaulan muda mudi saat ini semakin mengkhawatirkan. Di usia yang sangat belia, para remaja sudah mengenal yang namanya pacaran, bercumbu hingga tidur bareng.

Tak ayal, seorang gadis belia yang masih dibawah umur namun sudah mengerti pacaran, menjadi mangsa lelaki untuk mendapatkannya secara mudah, karena anak dibawah umur akan lebih mudah dirayu dan digoda.

Seperti yang terjadi di Kepulauan Meranti ini, seorang pemuda bernama inisial MU (22) warga Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Meranti, memacari seorang wanita yang masih dibawah umur. Gaya pacaran mereka pun dibuat ala sinetron-sinetron dan film layar lebar yang populer saat ini.

MU berhasil merebut hati gadis yang masih bau pesing itu, sehingga sudah bebas membawa kemana ia mau, hingga terjadilah aksi persetubuhan yang sangat terlarang, baik dari sisi agama maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dari pengakuan korbannya, persetubuhan haram itu dilakukan sudah 7 kali selama tahun 2018 ini. Mereka melakukannya di setiap ada kesempatan. Terakhir, persetubuhan itu dilakukan di salah satu rumah kosong yang berada di Jalan Abdul Hamid Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, pada tanggal 30 Juni 2018 sekira pukul 00:30 wib.

Aksi mereka ini pun terendus pihak keluarga, sehingga berujung kepada pelaporan kepada pihak yang berwajib untuk diusut secara hukum. Akhirnya si pria diringkus polisi pada Sabtu (7/7/2018) sekira pukul 18.00 wib di Jalan Abdul Hamid Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dia telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH melalui Kapolsek Merbau Iptu Roemin Putra membenarkan kejadian tersebut.

Penangkapan itu berawal dari laporan dari masyarakat sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Merbau diinformasikan diduga ada seseorang yang melarikan anak dibawah umur. Mendapat informasi tersebut personil Polsek Merbau melakukan pengecekan kebenarannya dan ternyata memang benar telah terjadi pelarian anak dibawah umur.

Polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut dan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku yang melarikan dan meniduri anak dibawah umur. Pelaku saat ini diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)