Syamsurijal SH MKn: Tugas Utama Satpol PP Penegakan Hukum Berbentuk Perda, Bukan Menunggu

Datariau.com
841 view
Syamsurijal SH MKn: Tugas Utama Satpol PP Penegakan Hukum Berbentuk Perda, Bukan Menunggu
Green Hotel Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak berdiri dan telah beroperasi tanpa perizinnan.

SIAK, datariau.com - Menyangkut belum dilakukan penindakan terhadap usaha nakal tanpa perizinan sebelum pembangunan, bahkan telah beroperasi sekian tahun lamanya sebagaimana yang telah di anjurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak Riau terkait perizinan.


Seperti halnya dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak Syamsurijal SH MKn kepada datariau.com mengatakan salah satu contoh usaha penginapan bernama Green Hotel di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang yang diduga tidak memiliki dokumen maupun perizinan hingga saat ini.


"Kalau Amdal tidak bisa dalam pengurusan, karena di dalam Amdal itukan bercerita prakontruksi, kontruksi dan produksi, pembangunan itu seperti apa dan yang akan dibangun itu apa, produksinya apa dan tenaga kerjanya apa disitulah owner bercerita disitu," kata Syamsurijal SH MKn kepada datariau.com, Rabu (17/6/2020).


Menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak tersebut, tentu kemudian di dalam Amdal juga dinyatakan dampaknya itu seperti apa, selanjutnya kompensasi apa. Dan disitulah semuanya di kembangkan oleh owner (pengelola). 


"Ini dapat di ekspos, berarti usaha itu ilegal sejak dibangun tidak memiliki izin, dan tidak ada retribusi atau pajak di situ," tukas dia.


Dikatakan politisi partai Demokrat daerah pemilihan 3 Tualang itu menyebutkan dalam situasi dan keadaan seperti ini tentunya Siak bergantungan terhadap daerah daerah terhadap retribusi tersebut untuk menambah pendapatan (PAD).


"Kalau dulu bolehlah sedikit abaikan retribusi ini, dan sekarang tidak dapat di abaikan lagi karena dana penghasilan dan pendapatan kita di daerah sudah berkurang," sebut dia.


Dia menilai dengan menurunnya pendapatan dari penghasilan minyak mentah sejak tahun 2016 lalu, bagaimana mau adanya pembangunan pakai apa, dan bagaimana pula dapat mensejahterkan masyarakat. Salah satunya dengan cara penegakan peraturan daerah berbentuk retribusi.


"Retribusi itu dapat di pungut setelah ada izinnya, kalau perizinanya tidak ada berarti usaha itu ilegal, dan siapa yang menikmati harus ditindaklanjuti, dan akan kita telusuri nanti," ujarnya.


Kedepan, kata mantan Ketua Koperasi PT IKPP Perawang itu mengatakan, saya akan berkoordinasi dengan bagian perizinan untuk mempertanyakan perihal ini, dimana ini juga merupakan kewajiban kita sebagai DPRD Kabupaten Siak.


"Karena DPRD itu salah satunya menjalankan roda pemerintah eksekutif dan legislatif," singkat dia.


Dimana legislatif fungsi salah satunya itu yang pengawasan hal ini, "Perda itu berfungsi untuk seluruh wilayah, dan daerah di Kabupaten Siak. Jadi, Peraturan Daerah Kabupaten Siak itu berlaku untuk menyeluruh, disinilah lemahnya Perda kita," jelasnya.


Sementara itu di daerah daerah lain bahkan dalam penyusunan Perda-nya melibatkan langsung Satpol PP, dan bila terjadi ingkar nanti Satpol PP sudah dapat menertibkan usaha tersebut.


"Satpol PP sifatnya bukan menunggu, yang punya izin siapa, dan kami mohon Satpol PP untuk menertibkan seharusnya tidak seperti itu," tutur dia.


Seharusnya Satpol PP itu, menurut Syamsurijal Satpol PP seperti Polisi ada tidak ada, harus tidak harus Satpol PP sudah bekerja. Dan perlu di catat jangan terjebak dengan protokoler yang mana datang Bupati, lalu Satpol PP mengawalnya.


"Tugas utama Satpol PP itu sebagai penegakan hukum berbentuk Perda, apalagi menyangkut dengan retribusi maupun pendapatan," jelasnya.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak itu mengatakan bahwa kita tidak melihat tugasnya, akan tetapi action dengan memberikan surat teguran atau surat peringatan. Apakah sudah dilakukan apa belum seperti itu hingga teguran terakhir baru dinyatakan kemudian di dapatkan persoalanya apakah perdata atau pidana.


"Jadi, kalau di pidana tentunya ada di sidangkan, kalau perdata tentunya ada denda, dan tidak wujud wujud langsung seperti itu, tentunya ada melalui tahapan tahapan," pungkasnya.(Eman)

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Siak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)