Simpan 5 Paket Sabu, Wanita Usia 33 Tahun di Kandis Diringkus Satres Narkoba Polres Siak

Hermansyah
1.395 view
Simpan 5 Paket Sabu, Wanita Usia 33 Tahun di Kandis Diringkus Satres Narkoba Polres Siak
Pelaku seorang wanita inisial FRS alias YN (33) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Libo Baru, Kelurahan Telaga Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Rabu (3/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku kali ini lagi-lagi seorang wanita berinisial FRS alias YN (33), penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tentang informasi adanya peredaran narkoba pada Rabu, 03 Oktober 2018, sekira pukul 17.30 WIB.

Mendapati informasi tersebut, Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin Kanit I Idik Satres Narkoba Polres Siak Ipda Muslim M SH melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

"Benar, adanya informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Libo Baru, Kelurahan Telaga Samsam, Rabu (3/10/2018) sekira pukul 17.30 WIB, yang diketahui pelakunya seorang wanita inisial FRS (33)," terang Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Kamis (4/10/2018) pagi.

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pelaku saat itu langsung dilakukan penggeledahan dan mengamankan seorang pelaku wanita inisial FRS (33) tersebut beserta barang bukti sebanyak 5 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 satu lembar potongan kertas rokok merk Sampoerna yang sudah dilipat, selanjutnya tim mengamankan potongan kertas beserta 5 paket barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu," ungkap AKP Herman Pelani SH.

Adapun barang bukti yang berhasil yang diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berupa 5 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat motor 0.96 gram, 1 lembar potongan kertas rokok merk Sampoerna, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil didapati kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)