Selebgram Italiani Akmal Dilaporkan Pemilik Bening Clinic Dengan UU ITE

Datariau.com
1.012 view
Selebgram Italiani Akmal Dilaporkan Pemilik Bening Clinic Dengan UU ITE

JAKARTA, datariau.com - Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Selebgram Italiani Akmal terhadap dr Oky Pratama sebagai pemilik Bening Clinic yang dinilai telah menghina klinik tersebut.


Jumat, (10/7/2020) siang tadi Dr H Razman Arif Nasution bersama kliennya dr Oky Pratama melakukan Jumpa Pers di Bening Clinic, Jalan Kemang Timur nomor 6, Jakarta Selatan.


Sebelumnya Italiani Akmal mendatangi Klinik Bening dan mengatakan tidak mendapatkan pelayanan yang akhirnya diduga menghina klinik tersebut. 


"Dia juga memprovokasi untuk tidak datang ke klinik saya, ada unsur apa? dan juga dia mengatakan bahwa PR saya jelek," jelasnya Oky Pratama 


Razman mengatakan jika tidak ada permintaan maaf dalam waktu 4 x 24 jam, maka kuasa hukum dr Oky Pratama akan menindak kasus tersebut ke pihak berwajib. 


"Kita tunggu sampai 4x24 jam kalau tidak ada permintaan maaf, maka akan kami proses ke pihak berwajib," ujar Razman.


Razman juga menyampaikan kasus ini termasuk pasal 27 ayat 3 UU ITE 11 thn 2008 ancaman 4 tahun penjara. (erf)

Penulis
: Erfan Nurali
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
Tag:Jakarta
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)