Potong Honor Bawahan, Mantan Kasatpol PP Kampar dan Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ruslan
877 view
Tiga terdakwa kasus pemotorngan honor petugas pengamanan Porprov Riau dinyatakan bersalah. Mereka divonis seragam. 1,5 tahun penjara.
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)
-
Artikel
Cara Agar Media Online Riau Tetap Bertahan di Tengah Tantangan Disrupsi Digital
-
Berita
Wakil Bupati Kampar Buka Pawai Taaruf di Desa Siabu
-
Artikel
Media Online Riau Tumbuh Pesat, Persaingan Digital Semakin Ketat
-
Berita TNI-Polri
Polisi di Kampar Berbagi Rezeki dengan Masyarakat Miskin di Desa Bukit Keratai Rumbio Jaya
-
Berita
Bedah 22 Indikator Demokrasi, Pemprov Riau Pertajam Akurasi Data IDI 2025
-
Berita
Perkuat Kualitas Demokrasi, Pemprov Riau Gelar FGD Indeks Demokrasi Indonesia 2025