Polsek Tenayan Raya Amankan Seorang Kurir Bawa Narkoba Bernilai Rp3,2 Miliar

Ruslan
1.646 view
Polsek Tenayan Raya Amankan Seorang Kurir Bawa Narkoba Bernilai Rp3,2 Miliar
Gambar: Google
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Kasus penyalahgunaan narkoba berskala besar di Pekanbaru kembali berhasil diungkap oleh kepolisian. Keberhasilan itu ditorehkan tim Ospnal Polsek Tenayan Raya saat menciduk seorang kurir narkoba miliaran rupiah, Sahara Marulitua Hutajulu. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir gocar tersebut tak mampu mengelak ketika polisi menggerebek rumah kosnya di Jalan Kembang Harapan II, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Selasa (14/08/18) dinihari lalu. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba yang jumlahnya sangat banyak dan jika ditotalkan nilainya mencapai Rp3,2 miliar. 

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, dari si tersangka, tim Polsek Tenayan Raya turut menyita tiga bungkus plastik besar narkoba seberat 3 kilogram, 1 bungkus plastik sedang sabu-sabu, 27 bungkus paket kecil sabu-sabu, ratusan butir pil ekstasi, satu bungkus daun ganja kering, 1 unit timbangan digital berukuran besar merk Henherr Scale berwarna putih, 1 unit timbangan berukuran kecil merk PSH-200 berwarna hitam dan puluhan plastik bening pembungkus sabu-sabu. 

"Tersangka ini kurir yang ditugaskan untuk menjemput setiap pengiriman barang (narkoba) di Pekanbaru. Pengakuannya sudah tiga kali dan jika berhasil mengantar kiriman barang, (tersangka) akan mendapatkan upah Rp20 juta," ujarnya ketika memimpin ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolsek Tenayan Raya, Senin (20/08/18). 

Pamen berkepala pelontos ini menjelaskan, terungkapnya 'bisnis' kotor tersangka itu sendiri bermula dari informasi dari masyarakat mengenai pengiriman narkoba yang dilakukan oleh seseorang dari Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Pekanbaru. Berbekal informasi itulah, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 pekan sampai akhirnya mengendus identitas dan keberadaan si penjemput barang yang tak lain adalah tersangka. Selanjutnya, petugas pun melakukan penggerebekan di kos-kosan tersangka dan menemukan barang bukti narkoba dengan jumlah besar. 

"Rencananya (narkoba) itu akan diedarkan di beberapa kota seperti Medan, Palembang dan Pekanbaru. Ketika menangkap tersangka, kita juga sempat melakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel di Jalan Sudirman. Tersangka mengaku, masih ada barang bukti lain di kamar hotel tersebut. Tapi setelah kita geledah, kamar itu sudah dalam kondisi kosong," sebutnya. 

Meskipun berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba yang dilakukan tersebut, Santo tetap menegaskan bahwa tugas polisi belumlah usai. Dia menuturkan masih akan melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan DPO terhadap seseorang berinisial Ac (40) warga asal Bengkalis yang diduga kuat satu jaringan dengan tersangka. 

"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ada satu orang lagi yang sudah kita tetapkan sebagai DPO terkait pengungkapan ini. DPO nya inisial Ac," tutupnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)