Polres Inhu Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Begini Kronologinya..

Ruslan
2.508 view
Polres Inhu Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Begini Kronologinya..
Rolijan
Tersangka pengedar Narkoba dan barang bukti sabu-sabu diamankan polisi.

INDRAGIRI HULU, datariau.com - Satuan Res Narkoba Polres Indragiri Hulu, Senin (22/10/2018) telah melakukan penangkapan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di jalan lintas samudra lintas timur tepatnya di kilometer 15 di Desa Danau Rambai RT 04/RW 03 Kecamatan Batang Gansal, Indaragiri Hulu, Riau.

Kapolres Indragiri Hulu Dasmin Ginting SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH mengatakan kepada datariau.com, Senin (22/10/2018), melalui WhatsApp (WA) telepon selulernya membenarkan bahwa telah ada penangkapan pelaku kejahatan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal, Inhu, dengan tersangka AJ alias Alok Bin (ALM) Ruslan, lahir di daerah Nioah Panjang Jambi pada tanggal 23 Agustus 1976, jenis kelamin laki-laki, perkerjaan petani, agama Islam, dengan laporan Polisi No lp/162/x 2018 /RIAU/RES, INHU tanggal 22 Oktober 2018.

Diterangkan lagi Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH kronologis penangkapan pada hari Senin 22 Oktober 2018 dengan hasil lidik atas informasi dari masyarakat kepada Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres bahwa di Desa Danau Rambe, Kecamatan Batang Gansal, Inhu, kerap sering melakukan transaksi Narkoba dan setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan Team Opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan SE MH untuk melakukan penyelidikan dialamat sesuai dengan informasi tersebut dengan cara melakukan pengintaian sekira pukul 16.00 Wib, di sebuah rumah. Team melihat satu orang laki-laki dengan gelagatnya mencuriga kan, kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial AJ alias Akok Bin (ALM) Ruslan. 

Setelah melakukan penggeledahan di kamar tersebut, team menemukan 1 buah botol plastik berisi 29 bungkus paket kecil sabu-sabu serta selanjutnya dilakukan introgasi pemiliknya saudara AJ alias Alok. Mengakui barang tersebut miliknya dari temuan tersebut terlapor digiring ke Polres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dengan barang bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penakapan tersebut, 29 bungkus paket kecil seberat 6,06 gram, 1 (satu) botol plastik, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit Hp nokia dan dilakukan tindakan dengan mengamankan tersangka. Kemudian dilakukan sita Barang Bukti untuk penyelidikan dan penyidikan dan selanjutnya melaksanakan gelar perkara  menimbang barang bukti ke pengadilan, membawa barang bukti sabu-sabu ke Balai Pom Pekanbaru serta berkoordinasi ke JPU. (Rolijan)

Penulis
: Rolijan
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)